‎Pencuri Emas 23 Gram di Butur Diringkus Polisi, Habiskan Hasil Curian untuk Judi Online

‎Indosultra.com, Kendari – Pelarian DH (36), pelaku pencurian emas seberat 23 gram di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir sudah. Pria yang sempat buron hingga ke Provinsi Maluku Utara ini berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara pada Minggu (12/04/2026) lalu.

‎Kasus ini bermula ketika korban menyadari perhiasan emas kesayangannya, yang terdiri dari satu kalung seberat 22 gram dan satu cincin seberat 1 gram, raib pada Rabu (11/02/2026).

‎Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp72,6 juta. Laporan segera dibuat ke SPKT Polres Buton Utara.

‎Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Laode Muh. Farid, menjelaskan bahwa tersangka DH sempat berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Kabupaten Taliabu, Maluku Utara. Namun, gerak-gerik pelaku terus dipantau oleh pihak kepolisian.

‎”Begitu kami mendapat informasi bahwa DH telah kembali ke Butur, petugas langsung menyusun strategi jebakan yang bekerja sama dengan korban. Kami mengatur skenario pertemuan antara korban dan pelaku. Upaya itu membuahkan hasil, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Farid pada Selasa (14/04/2026).

‎Dalam pemeriksaan, DH mengakui seluruh perbuatannya. Ironisnya, emas senilai Rp72 juta tersebut dijual oleh DH dengan harga miring, hanya Rp27 juta. Uang hasil kejahatan itu pun telah habis terpakai untuk bermain judi online, membeli ponsel baru, pakaian, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pelariannya.

‎Saat ini, DH telah ditahan di sel Mapolres Buton Utara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra