Kabag Prokopim Tegaskan Beri Sanksi Bagi Pegawainya yang Malas

Indosultra.com, Konawe Utara – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sutriawan, S. STP menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kerjanya. Ia menyatakan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti malas dan tidak menjalankan tugas dengan baik.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Konut. Menurut Sutriawan, setiap pegawai memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung jalannya pemerintahan, khususnya dalam hal protokol, komunikasi pimpinan, serta publikasi kegiatan daerah.

“Disiplin adalah kunci utama dalam bekerja. Jika ada pegawai yang tidak menunjukkan kinerja maksimal atau cenderung malas, tentu akan ada evaluasi hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sutriawan.

Ia menambahkan, Bagian Prokopim memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh kegiatan pimpinan daerah berjalan tertib, terkoordinasi, dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pegawai dituntut untuk bekerja secara profesional, responsif, dan penuh tanggung jawab.

Selama ini, Prokopim Konut dikenal aktif dalam mengawal berbagai kegiatan pemerintahan, mulai dari penyusunan agenda pimpinan, dokumentasi kegiatan, hingga penyebarluasan informasi kepada publik. Hal tersebut tidak lepas dari komitmen internal untuk menjaga kinerja tim tetap optimal.

Sutriawan juga menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari pembinaan agar pegawai dapat memperbaiki kinerja dan meningkatkan etos kerja.

“Kami ingin membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional. Sanksi adalah langkah terakhir, namun jika itu diperlukan demi kebaikan organisasi, tentu akan kami lakukan,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Prokopim Konut dapat meningkatkan kedisiplinan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.***

Laporan: Redaksi

Koran Indosultra