Indosultra.com, Kendari – Polemik dugaan investasi bodong yang sempat menyeret nama oknum Bhayangkari berinisial SN akhirnya menemui titik terang. Kasus yang sempat memanas dan membawa-bawa nama institusi Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini resmi dinyatakan berakhir damai melalui jalur kekeluargaan.
Ketegangan antara pelapor dan terlapor mencair setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menyadari bahwa pangkal persoalan ini hanyalah sebuah miskomunikasi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial AH melaporkan kerugian terkait kerja sama investasi. Dalam skema tersebut, dijanjikan bagi hasil sebesar 25 persen. Namun, kemacetan komunikasi membuat pelapor merasa dirugikan hingga angka Rp60 juta.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Julhidjah, pelapor sempat membawa persoalan ini ke ranah publik karena sulitnya membangun dialog pada saat itu.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Setelah dilakukan mediasi yang intens, Ahmad Julhidjah mengonfirmasi bahwa kini tidak ada lagi perselisihan antara kliennya dengan SN.
“Antara pihak pelapor dan terlapor terkait pemberitaan dugaan penipuan investasi ini murni merupakan miskomunikasi. Saat ini, kedua belah pihak telah bersepakat berdamai,” ujar Ahmad saat ditemui di Kendari, Kamis (16/04/2026).
Penyelesaian ini juga menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk memulihkan nama baik institusi Polri, khususnya satuan Brimob Polda Sultra yang sempat terseret dalam pusaran pemberitaan.
Ahmad menekankan bahwa itikad baik dari kedua belah pihak menjadi kunci utama penyelesaian yang cepat ini, sehingga tidak perlu menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang sempat terjadi hingga mencoreng institusi dan organisasi di tubuh Polri. Polemik ini telah resmi menemukan titik penyelesaian,” pungkas Ahmad.
Laporan: Krismawan






































