‎Perempuan Pengedar Sabu Dibekuk di Kendari, 43 Paket Narkotika Disita Polisi ‎

Indosultra.com, Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan berinisial YJ (27) dibekuk aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

‎Pelaku diamankan pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

‎Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

‎“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah BTN Bukit Marwah. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

‎Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor Honda Stylo milik pelaku yang diketahui bernama Yuana Juliana.

‎Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan puluhan paket sabu lainnya di belakang rumah di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 42 paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat.

‎Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 43 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 9,18 gram.

‎Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa gunting kecil, sachet plastik kosong, potongan pipet, dua ball pipet, kantong plastik, timbangan digital, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

‎“Pelaku saat diamankan sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

‎Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra