Ancam Bunuh Pakai Parang, Tersangka Penyerobotan Lahan di Kolaka Masih Berkeliaran Meski Sudah Berstatus DPO

‎Indosultra.com,Kolaka – Kasus sengketa lahan di Desa Lawulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, kian memanas dan menuai sorotan. Pasalnya, tersangka berinisial Ibrahima (64) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus penyerobotan lahan hingga ancaman pembunuhan dengan parang, justru dikabarkan masih bebas berkeliaran dan beraktivitas seperti biasa. Kuasa hukum korban mendesak polisi bertindak tegas demi menjamin rasa aman kliennya.

‎Klien Aswir Yahya, SH, Nursiah (56), mengaku telah menjadi korban penyerobotan lahan dan tindakan intimidasi berulang kali sejak persoalan bermula pada tahun 2021. Saat itu, Nursiah bersama suaminya mendatangi lahan seluas puluhan are yang telah bersertifikat miliknya, namun terkejut mendapati lahan tersebut sudah ditanami berbagai jenis tanaman oleh Ibrahima.

‎ “Ketika klien saya datang ke lokasi, ternyata sudah ada tanaman kelapa, ubi, hingga pisang yang ditanam Ibrahima di atas lahan milik kami yang memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 164 serta SKT sejak tahun 1988,” ungkap Aswir, Kamis (14/05/2026).

‎Perselisihan pun tak terelakkan. Berbagai upaya damai telah dilakukan, termasuk mediasi oleh aparat desa pada tahun 2023. Dalam pertemuan itu, Ibrahima bahkan mengakui lahan tersebut adalah milik Nursiah dan meminta ganti rugi atas tanaman yang ditanamnya.

‎Pihak korban pun bersedia memberikan santunan sebesar Rp5 juta, namun kesepakatan itu ternyata tak diindahkan. Ibrahima tetap menguasai lahan tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kolaka pada Januari 2024.

‎Masalah kian berbelit saat ditemukan dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu oleh Ibrahima. Berdasarkan pengakuan mantan Kepala Desa Sani-sani, M. Syukur, dokumen itu sengaja diubah isinya atas permintaan Ibrahima dengan imbalan uang sebesar Rp500 ribu. Temuan ini kemudian kembali dilaporkan ke pihak kepolisian pada Oktober 2024.

‎Puncak ketegangan terjadi pada 22 Juni 2025. Saat hendak pergi ke lokasi pelelangan ikan, Nursiah dipotong jalan oleh Ibrahima yang membawa parang panjang di salah satu lorong desa. Peristiwa terekam dalam rekaman video yang diterima pihak korban.

‎Dalam rekaman itu terdengar jelas ucapan ancaman, “Saya bunuh ko”, yang diucapkan Ibrahima sambil mengacungkan senjata tajam tersebut.

‎Kasus ancaman pembunuhan ini pun kembali dilaporkan ke Polres Kolaka pada 26 Juni 2025. Sejak saat itu, proses hukum berjalan namun terhambat. Ibrahima diketahui mangkir dari panggilan penyidik dan belakangan dikabarkan mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan alasan itu, ia ditetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO, namun tak kunjung ditangkap.

‎“Setelah berstatus tersangka, ia menghilang dan dikabarkan disembunyikan keluarga. Tapi sekarang ia sudah kembali ke rumahnya, bebas beraktivitas, namun polisi belum menangkapnya dengan alasan kondisi kejiwaan,” jelas Aswir.

‎Alasan gangguan jiwa yang dijadikan alasan belum ditangkapnya tersangka sangat dipertanyakan oleh pihak korban. Pasalnya, sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai DPO, Ibrahima diketahui masih aktif berurusan di ranah hukum.

‎Ia diketahui telah mengajukan dua gugatan sekaligus, yakni ke Pengadilan Negeri Kolaka (Perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN.Klk) pada April 2025, dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari (Perkara Nomor 33/G/2025/PTUN.KDI) pada Desember 2025. Ia juga diketahui sempat menghibahkan tanah tersebut kepada anak-anaknya.

‎“Sangat sulit diterima akal sehat jika dikatakan gangguan jiwa, padahal masih sempat berperkara di pengadilan, membuat surat hibah tanah, dan beraktivitas sosial. Ini hanya akal-akalan agar terhindar dari jerat hukum,” tegas Aswir.

‎Atas kondisi yang semakin mencemaskan ini, Aswir mendesak Polres Kolaka segera melakukan penangkapan dan memproses hukum Ibrahima sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan demi menjamin keselamatan dan ketenangan kliennya yang setiap hari masih harus beraktivitas di lokasi yang sama.

‎Sampai berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Yunus, saat dikonfirmasi masih belum memberikan keterangan rinci terkait alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka yang sudah berstatus DPO tersebut.

‎ “Kami koordinasikan dulu ke penyidiknya,” jawabnya singkat melalui pesan singkat.



‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra