Polisi Gerebek Sarang Judi di Kendari, Pil Aborsi Ditemukan di Lokasi

Indosultra.com, Kendari – Niat mencari keuntungan instan lewat perjudian justru berakhir di balik jeruji besi bagi lima pria di Kota Kendari. Aksi mereka yang berlangsung dini hari itu terbongkar, dan penggerebekan yang dilakukan polisi menyimpan temuan tak terduga yang menambah berat kasus mereka.

‎Kejadian itu berlangsung Senin (25/5/2026) sekira pukul 01.30 WITA, di sebuah rumah di kawasan BTN Blue Hills Pratama V, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Rumah itu ternyata telah lama dijadikan sarang perjudian kartu remi jenis song, yang beroperasi hampir setiap malam hingga menjelang subuh.

‎Penggerebekan merupakan hasil kerja sama taktis antara Tim Buser77 Satreskrim, Unit Kam Polresta Kendari, dan Tim IntelMob Polda Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil setelah polisi menerima banyak laporan dan keresahan dari warga sekitar yang terganggu dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

‎“Berdasarkan laporan warga, kami lakukan penelusuran dan memastikan para terlapor memang sedang melakukan perjudian kartu jenis song dengan uang taruhan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.

‎Saat petugas masuk ke lokasi, kelima pria itu tertangkap basah sedang asyik bermain. Mereka adalah LA (39), ON (24), DA (41), AR (50), dan LS (32) yang tak lain adalah pemilik rumah tersebut. Kelimanya diketahui merupakan warga setempat di Kecamatan Poasia.

‎Dari tangan para pelaku, polisi langsung mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu remi joker dan uang tunai senilai Rp2.090.000 yang didapatkan sebagai uang taruhan. Berdasarkan pengakuan mereka, permainan ini biasa digelar mulai pukul 22.00 WITA hingga subuh, dengan nilai taruhan berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 sekali putaran.

‎Namun, penggeledahan lebih lanjut di kediaman LS memunculkan fakta yang jauh lebih serius. Polisi menemukan dua butir obat penggugur kandungan jenis Sorpros yang disimpan dan dikuasai oleh pemilik rumah.

‎Penyelidikan mendalam mengungkap sisi kelam dari LS. Pria berusia 32 tahun ini ternyata bukan orang baru dalam urusan barang terlarang. Ia diketahui merupakan residivis kasus penjualan pil aborsi pada tahun 2023 silam. Di hadapan petugas, LS bahkan mengaku telah menggelar bisnis gelap pengedaran obat penggugur kandungan itu sejak tahun 2020 lalu.

‎Kini, kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polresta Kendari. Mereka harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya dan siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra