Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan warga di wilayah Sultra. Seorang pelaku berinisial A alias P (18) ditangkap setelah diduga terlibat dalam puluhan aksi pencurian sepeda motor di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Pelaku yang merupakan warga Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan itu diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di sejumlah wilayah di Kota Kendari dan Konawe Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku yang diketahui berada di area perkebunan sawit di wilayah Konawe. Setelah melakukan pemetaan lokasi, tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar 54 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kota Kendari, Desa Puloro, Desa Amotowo, dan Desa Asaria.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit Honda CRF warna hitam, satu unit Yamaha MX King hitam orange, satu unit Yamaha MX King hitam biru, serta satu unit Honda Scoopy warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motor hasil curian tersebut dijual ke sejumlah daerah dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.
Saat ini, Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat aman. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan: Krismawan








































