Indosultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memutus rantai peredaran narkotika. Dalam rangka Operasi Pekat Anoa 2026, petugas berhasil menggerebek sebuah kediaman warga di Kecamatan Abuki dan mengamankan puluhan paket sabu beserta seorang tersangka, Sabtu (30/5/2026) malam.
Sasaran penggerebekan tersebut adalah rumah milik seorang pria berinisial HHS (41), yang dicurigai aktif menjadi tempat transaksi dan penyimpanan barang haram.
Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian berawal dari laporan serta informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Abuki.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat didampingi personel Polsek Abuki. Mereka melakukan pemantauan intensif selama beberapa waktu untuk memastikan kebenaran laporan dan menyusun strategi penindakan. Saat keyakinan telah diperoleh, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.
Hasilnya sungguh mengejutkan. Petugas menemukan dan menyita sebanyak 24 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,84 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan dari tangan tersangka meliputi satu unit telepon genggam, kaca pyrex, korek api gas, potongan pipet yang dimodifikasi menjadi alat takar, serta sejumlah perlengkapan lain yang kerap digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran serta masyarakat yang semakin peka dan peduli terhadap keamanan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga wilayah bersih dari narkoba.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani dan aktif memberikan informasi. Tanpa dukungan ini, langkah kami tentu akan lebih sulit. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Ia juga kembali mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut. Berbagai saksi tengah diperiksa dan sampel barang bukti akan segera dikirim ke laboratorium untuk pembuktian ilmiah.
Atas perbuatannya, HHS kini harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Konawe menegaskan komitmen penuhnya untuk tidak berkompromi. Operasi serupa akan terus digalakkan guna memastikan wilayah hukum Konawe tetap aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkotika demi kesejahteraan masyarakat luas.
Laporan: Krismawan








































