Indosultra.com, Kendari – Dunia anak kembali diguncang tindakan kejahatan yang sangat memilukan dan tak berperikemanusiaan. Seorang kakek berinisial GA (64 tahun), warga Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, nekat melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun.
Aksi keji ini terungkap setelah istrinya sendiri memergoki perbuatan tercela tersebut.
Keberanian sang istri melapor ke pihak berwenang akhirnya membuahkan hasil. Upaya pelarian GA berakhir setelah Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berkoordinasi dengan anggota Polsek Wolasi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa biadab ini terjadi pada pertengahan Mei 2026 lalu, di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Lelekaa, Kecamatan Wolasi.
Saat kejadian berlangsung, istri pelaku yang akrab disapa NU sedang pergi keluar rumah untuk memanggil tukang di kediaman kerabat. Di rumah hanya tersisa GA dan korban yang baru saja bangun tidur dan baru saja keluar dari kamar mandi.
Memanfaatkan suasana sepi dan tidak ada orang lain, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu memanggil korban mendekat. Tanpa rasa belas kasih, GA mulai membujuk, membaringkan tubuh sang cucu, hingga melucuti seluruh pakaian korban tepat di ruang tengah saat televisi sedang menyala.
”Perbuatan tidak senonoh itu berlangsung selama kurang lebih lima menit. Namun, nasib baik masih berpihak, saat itu NU pulang lebih cepat dari dugaan. Betapa terkejut dan histerisnya ia saat memergoki suaminya sedang berbuat asusila terhadap cucu kandungnya sendiri,” ungkap AKP Malau, Selasa (02/06/2026).
Melihat pemandangan yang menyayat hati itu, NU langsung berteriak kaget, “Astaga, kenapa kamu buat begitu cucumu?”
Sempat berkilah dan beralasan hanya sekadar mencium cucunya, penyangkalan GA tidak diterima oleh NU yang sudah sangat geram dan marah.
Sang istri segera mengamankan korban, membawanya pergi menjauh, dan langsung mengusir pelaku dari rumah. Sejak hari itu, GA dilarang keras kembali ke kediaman mereka. NU juga sempat melaporkan peristiwa ini kepada pihak Babinsa setempat.
Namun, setelah sekitar satu minggu menghilang dan bersembunyi, GA nekat kembali ke rumah. Mengetahui hal itu, NU tidak tinggal diam dan segera melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian agar diproses hukum.
Kapolresta Kendari melalui tim penyidik membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan hasil interogasi, GA akhirnya mengakui seluruh perbuatan bejat yang dilakukannya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
”Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya,” tegas AKP Malau.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polresta Kendari. Di sisi lain, korban yang masih berusia balita kini mendapatkan pendampingan khusus guna memulihkan trauma psikologis yang mendalam akibat perlakuan keji orang terdekatnya sendiri.
Laporan: Krismawan








































