Oknum Guru ASN SD di Muna Barat Ditahan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi Saat Jam Sekolah ‎

‎Indosultra.com, Kendari – Dunia pendidikan di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tercoreng. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UU (52) resmi dijebloskan ke sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Tenaga pendidik di salah satu SD keagamaan ini ditahan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah siswinya yang masih di bawah umur.

‎Penahanan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari orang tua korban.

‎Kasus ini mulai terendus setelah adanya laporan masyarakat pada Februari 2026 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah yang terletak di Kecamatan Kusambi, Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

‎Kasubdit IV Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Dr. Fitrayadi, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di sekolah.

‎”Modus yang digunakan diduga dengan mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung. Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka,” ujar Kompol Fitrayadi.

‎Polisi bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, mulai dari para korban, orang tua, pihak sekolah, hingga saksi ahli terkait.

‎Setelah gelar perkara dilakukan dan alat bukti dinyatakan lengkap, UU langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan demi kepentingan penyidikan, UU terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
‎Pihak kepolisian juga memastikan surat pemberitahuan penahanan telah disampaikan kepada keluarga tersangka.

‎Atas perbuatan tidak senonohnya, oknum guru berusia paruh baya ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

‎Polda Sultra menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini, penyidik tengah mengebut proses pemberkasan untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Menyikapi kasus miris ini, pihak kepolisian mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka baik di rumah, lingkungan sosial, maupun sekolah.

‎Masyarakat juga diminta untuk tidak takut bersuara. Jika melihat atau mengetahui adanya indikasi tindakan asusila maupun kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar pelaku bisa segera diproses hukum.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra