‎Residivis Bersajam Ngamuk di Hotel Kendari, Nekat Palak Pemilik hingga Dikejar Tim Patroli Polda Sultra

‎Residivis Bersajam Ngamuk di Hotel Kendari, Nekat Palak Pemilik hingga Dikejar Tim Patroli Polda Sultra

Indosultra.com, Kendari – Aksi pemalakan yang dilakukan seorang residivis bersenjata tajam di sebuah hotel di Jalan Bunga-Bunga, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir di tangan Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sultra.

‎Pelaku berinisial AS diamankan pada Jumat malam (24/07/2026) sekitar pukul 23.10 WITA setelah sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti senjata tajam saat mengetahui kedatangan polisi.

‎Komandan Tim Patroli Perintis Presisi, Bripka Boy Sagita, mengatakan insiden bermula ketika AS yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis arak mendatangi hotel milik pasangan JM dan IH.

‎Dalam kondisi mabuk, pelaku memaksa meminta uang kepada pemilik hotel untuk membeli minuman keras. Namun permintaan tersebut ditolak sehingga memicu pertengkaran.

‎”Situasi memanas hingga pelaku mengeluarkan dan mengacungkan sebilah pisau lipat. Seorang saksi berinisial EK kemudian berusaha mengamankan keadaan dengan memeluk pelaku dan merebut senjata tajam tersebut demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Bripka Boy.

‎Saat Tim Patroli Perintis Presisi tiba di lokasi, AS berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang pisau lipat ke dalam selokan. Berkat kesigapan petugas, pisau tersebut berhasil ditemukan.

‎Polisi juga mengamankan satu botol arak yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga mengungkap bahwa sebelum melakukan aksi pemalakan, AS sempat menabrak seorang pemuda berinisial MW yang sedang berdiri di depan hotel.

‎Lebih lanjut, diketahui AS merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru menghirup udara bebas pada April 2026 setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

‎Saat ini pelaku beserta barang bukti, korban, dan para saksi telah diserahkan ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra