Indosultra.com, Kendari – Aksi pemalakan yang dilakukan seorang residivis bersenjata tajam di sebuah hotel di Jalan Bunga-Bunga, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir di tangan Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sultra.
Pelaku berinisial AS diamankan pada Jumat malam (24/07/2026) sekitar pukul 23.10 WITA setelah sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti senjata tajam saat mengetahui kedatangan polisi.
Komandan Tim Patroli Perintis Presisi, Bripka Boy Sagita, mengatakan insiden bermula ketika AS yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis arak mendatangi hotel milik pasangan JM dan IH.
Dalam kondisi mabuk, pelaku memaksa meminta uang kepada pemilik hotel untuk membeli minuman keras. Namun permintaan tersebut ditolak sehingga memicu pertengkaran.
”Situasi memanas hingga pelaku mengeluarkan dan mengacungkan sebilah pisau lipat. Seorang saksi berinisial EK kemudian berusaha mengamankan keadaan dengan memeluk pelaku dan merebut senjata tajam tersebut demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Bripka Boy.
Saat Tim Patroli Perintis Presisi tiba di lokasi, AS berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang pisau lipat ke dalam selokan. Berkat kesigapan petugas, pisau tersebut berhasil ditemukan.
Polisi juga mengamankan satu botol arak yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga mengungkap bahwa sebelum melakukan aksi pemalakan, AS sempat menabrak seorang pemuda berinisial MW yang sedang berdiri di depan hotel.
Lebih lanjut, diketahui AS merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru menghirup udara bebas pada April 2026 setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti, korban, dan para saksi telah diserahkan ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Krismawan










































