‎Digerebek Saat Menebang Jati, 5 Pelaku Pembalakan Liar di Buton Selatan Ditangkap, Ratusan Batang Kayu Disita

Indosultra.com, Busel – Aksi pembalakan liar di kawasan hutan Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, berhasil digagalkan jajaran Polres Buton. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Sabtu (25/7/2026), polisi mengamankan lima terduga pelaku beserta ratusan batang kayu jati hasil tebangan ilegal.

‎Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA setelah Tim Unit Reserse Kriminal (URC) Kapitalau bersama Unit Reskrim Polsek Sampolawa menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan tersebut.

‎Saat tiba di lokasi, petugas mendapati para pelaku masih melakukan penebangan pohon jati menggunakan mesin gergaji rantai (chainsaw). Mereka pun langsung diamankan tanpa perlawanan.

‎Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, mengungkapkan kelima terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MA alias Fandi (28), H (60), LOM alias Ateng (37), L (60), dan A (29). Para pelaku diketahui berasal dari sejumlah daerah, yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton.

‎”Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penebangan kayu jati di kawasan hutan Desa Hendea. Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati para pelaku masih melakukan penebangan,” ujar AKP Sunarton, Minggu (26/7/2026).

‎Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa para pekerja direkrut oleh MA dengan upah Rp600.000 per meter kubik kayu yang berhasil ditebang. Kayu-kayu jati tersebut diduga akan dipasarkan ke luar daerah.

‎Rencananya, kayu hasil pembalakan liar itu akan dikemas menggunakan peti kemas dan dikirim melalui Pelabuhan Baubau. Sebagian kayu juga disebut akan dibawa ke wilayah Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, sementara sisanya telah ditumpuk di pinggir jalan usaha tani untuk memudahkan proses pengangkutan.

‎Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin gergaji rantai, satu unit truk pengangkut, serta ratusan batang kayu jati yang telah diolah dan siap dipasarkan.

‎Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Untuk memperkuat proses hukum, penyidik akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Buton Selatan guna melakukan lacak balak dan memastikan lokasi penebangan merupakan kawasan hutan negara yang dilindungi.

‎Polres Buton juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar maupun perusakan hutan. Warga diminta berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana kehutanan demi menjaga kelestarian hutan dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra