AJI Kendari Kecam Tindakan Intimidasi Pegawai Kejaksaan Negeri Kendari Terhadap Lima Jurnalis

Indosultra.Com,Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Tindakan intimidasi itu dilakukan pegawai Kejari Kendari, saat ke lima jurnalis tengah meliput kejadian kaburnya tahanan Kejari Kendari pada Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.05 WITA.

Kelima jurnalis itu yakni Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, Muamar jurnalis HarianPublik, Naufal Fajrin jurnalis Tribunnews Sultra, Utta jurnalis Inews dan Mail jurnalis Media Kendari.

Kelimanya mendapat tindakan intimidasi berupa perampasan hp dan memaksa jurnalis menghapus foto-foto maupun video. Bahkan hp milik Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto di hp tersebut.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso menegaskan, tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

Atas tindakan intimidatif yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis yang meliput kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari, AJI Kendari menyatakan sikap :

1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis di Kendari yang tengah meliput kaburnya tahanan Kejaksaan Negeri Kendari.

2. Meminta Kejaksaan Negeri Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kota Kendari.

4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk membina pegawai yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis.

5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers).**(IS)

Penulis : Krismawan

POCARI4D
Slot Gacor Judi Togel Slot Macau Situs Slot Thailand Judi TOTO Situs Slot Situs Terbaru POCARI4D slot slot gacor togel terpercaya togel online JUDI SLOT Bandar Toto Situs Judi Slot Daftar Situs Judi Slot Situs Judi Slot Dubai Slot Jakarta Judi Togel Judi Togel Togel Hongkong Togel China Slot Kamboja Toto Hongkong Slot Vietnam Slot Maxwin Slot Maxwin Slot Jepang Slot Thailand Slot Toto Slot Thailand Togel Terpercaya Slot Maxwin Slot Maxwin Slot Maxwin Slot Maxwin Judi Bola Slot Pragmatic Pragmatic Gacor Slot Terbaik Judi Bola Judi Togel Judi Togel Slot Inggris Slot Asia Togel Asia Slot Jepang Slot Korea Togel Kamboja Togel China Togel Sydney Slot Cina Judi Toto Slot Aman Slot Jepang Slot China Judi Toto Judi Toto
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!