Aktivitas PT. RJL Diduga Ilegal, Kerusakan Lingkungan Mengintai Warga

Aktivitas PT. RJL Diduga Ilegal, Kerusakan Lingkungan Mengintai Warga

Indosultra.com, Kendari – Aktivitas penambangan nikel PT. Riota Jaya Lestari (RJL) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) dikeluhkan warga sekitar.

Kepala Dusun IV Desa Pulaho, Abdullah mengungkapkan bahwa perusahaan itu tidak memperhatikan masyarakat lokal, ssbab dalam perekrutan karyawan terkesan tidak adil,dan hanya memprioritaskan masyarakat luar. “Ini baru dua warga desa sini yang direkrut jadi karyawan, padahal banyak sekali warga desa yang membutuhkan pekerjaan dan mau menjadi karyawan. Kalau dia (perusahaan) bilang memperhatikan masyarakat, bohong itu. Cerita ji,”ungkap Abdullah saat dihubungi via telpon, Senin (16/8/2021).Aktivitas PT. RJL Diduga Ilegal, Kerusakan Lingkungan Mengintai Warga

Ia juga mengatakan bahwa selama perusahaan tersebut beroperasi keadaan lingkungan semakin buruk. Para nelayan mengeluh karena sulitnya dapat ikan, jalan-jalan rusak, berdebu dan berlumpur. Untuk royalti, lanjut Abdullah, pihak perusahaan hanya memberikan Rp 35 juta untuk 66 kepala keluarga per kepala keluarga hanya memperoleh Rp500 ribu per bulan, dan hal itu menurutnya masih belum cukup membantu beban hidup warga.

“Kemarin itu perbaiki jalan karena mau datang saja anggota DPRD Provinsi, Sekarang air juga tidak jalan sudah seminggu karena pipa pecah diinjak mobil-mobilnya perusahaan. Padahal dulu perusahaan sudah bikin perjanjian mau perbaiki jalan itu secara gotong royong. Kami ini masyarakat juga punya malu pak kalau misalnya setiap hari masalah ini terus yang mau digonggong. Mereka perusahaan yang tidak mau mengerti,” bebernya.

Anggota Komisi III DPRD Sultra Sudirman, mengatakan dari peninjauan ke lokasi PT RJL beberapa waktu lalu untuk mengklarifikasi pengerusakan makam leluhur pribumi, pihaknya juga ingin mengetahui masalah legalitas perusahaan terkait terminal khusus (Tersus) tempat perusahaan beroperasi yang masuk dalam wilayah tangkap nelayan.

“Kami pertanyakan legalitas tersusnya dengan alasan mereka tidak bawa. Ada kejanggalan, meskipun ada izin dari Kementerian Perhubungan, tapi kami akan pertanyakan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait amdalnya. Kenapa bisa keluar rekomendasi amdal sementara di lokasi itu masih banyak nelayan beroperasi,”ujarnya, Senin (16/8/2021).Aktivitas PT. RJL Diduga Ilegal, Kerusakan Lingkungan Mengintai Warga

Sudirman juga mengatakan pihaknya sudah meminta sekretariat untuk mengundang kembali semua stakeholder, baik dari Dinas Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan. Sebab, di wilayah PT. RJL tersebut juga ada lahan yang masuk dalam kawasan konversi hutan. “Kami belum yakin bahwa jetty PT Riota itu memiliki izin. Saya cek di website Kemenhub, di wilayah Kolaka Utara itu belum ada izin tersus untuk PT Riota, yang ada PT Riota itu di Marombo Konawe Utara,”tambahnya.Aktivitas PT. RJL Diduga Ilegal, Kerusakan Lingkungan Mengintai Warga

Menanggapi persoalan itu, Humas PT. RJL, Muh. Awaluddin mengatakan bahwa, terkait dugaan pengrusakan makam pribumi yang dilakukan pihaknya, biar berproses secara hukum. Sedangkan masalah izin amdal serta kurangnya perhatian mengenai perekrutan tenaga kerja yang dipersoalkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke dinas terkait untuk meluruskan masalah itu.

“Kami hormati semua persepsi orang. Silakan konfirmasi soal tenaga kerja dengan dinas terkait semua data tenaga kerja kami sudah kami serahkan ke dinas terkait, Biar lebih jelas konfir jumlah tenaga kerja dan asal tenaga kerja detailnya ada sudah kami serahkan ke dinas terkait,” katanya saat dihubungi via chat WhatsApp, Senin (16/8/2021) malam. (a)

Laporan : Ramadhan

Koran Indosultra Koran Indosultra