Aneh! Di Hari Yang Sama Bawaslu Koltim Dua Kali Terbitkan Surat Pemberitahuan, Parafnya Berbeda

Ketgam: Foto- Kantor Bawaslu Koltim.
Indosultra.Com, Kolaka Timur- Ada yang aneh dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Dihari dan tanggal yang sama, mengeluarkan dua surat pemberitahuan sekaligus. Satu surat ditandatangani (paraf) oleh Ketua Bawaslu, Rusniyati Nur Rakibe, satunya lagi ditandatangani atas nama Ketua, La Golonga, Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran (HPP).
Apabila melihat kedua surat yang keluar tersebut, surat pemberitahuan yang ditandatangani Rusniyati dibubuhi paraf oleh dua orang komisioner. Sedangkan, surat pemberitahuan yang ditandatangani La Golonga hanya dibubuhi dengan satu paraf. Manakah sebetulnya yang asli, surat  yang ditandatangani Rusniyati ataukah yang ditandatangani La Golonga.
Surat pemberitahuan Rusniyati tertanggal 8 Oktober 2020 sempat ditempel di kaca kantor Bawaslu. Namun anehnya, secara tiba-tiba surat itu sudah tak ada lagi di tempatnya ditempel alias raib. Justru yang tampil kemudian adalah surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh La Golonga.
Meskipun lenyap dari kaca kantor Bawaslu, ternyata jejak keberadaan surat yang pertama kali ditempel itu akhirnya terkuak (nampak). Nono Sidupa, salah seorang simpatisan paslon SBM, entah dari mana memperoleh surat tersebut dan menampilkannya di akun Facebook miliknya. Kondisi suratnya sudah kusut dan terkoyak (sobek) menjadi beberapa potongan lembar.
Ketika media online Indosultra. Com mengangkat berita soal dua surat ini, La Golonga segera mungkin melakukan klarifikasi di media lain. Dia (La Golonga) berargumen bahwa apa yang Bawaslu lakukan sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa. Semua sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Yang mengherankan, La Golonga bukannya memberi penjelasan kepada penulis berita mengenai manakah yang asli dari dua surat pemberitahuan status laporan tersebut. Apakah yang ditandatanganinya dengan satu paraf atau milik Ketua Bawaslu dengan terdapat dua paraf.
La Golonga sempat membuka suara disalah satu grup diskusi WA Koltim, Jumat (23/10/2020), setelah beradu debat dengan Nono Sidupa.
“Mantap apakah melakukan pleno 2 kali dengan substansi yang sama itu juga amanah UUD. Apakah setelah laporan diregistrasi 5 hari kemudian Bawaslu melakukan pleno, hasil pleno diumumkan ditempel kemudian hari ke 6 setelah diregistrasi, Bawaslu pleno yang ke 2 kali dan merubah keputusan pertama. Jangan-jangan pleno ke dua dilakukan sambil berdiri saja?,” tulis Nono Sidupa membalas isi berita mengenai penjelasan La Golonga yang dilempar di grup WA tersebut.
“Maaf kanda kami tidak pernah melakukan pleno dua kali. Persoalan sampah yang kita pungut itu bukan produk hukumnya Bawaslu Koltim,” tepis La Golonga.
“Jadi produk hukumnya siapa pak yang ditempel? Di TTD (tandatangani) Ketua dengan dua paraf,” balas Nono Sidupa seraya melampirkan foto surat pemberitahuan status laporan yang masih utuh. Surat yang ditandatangani Rusniyati yang tertempel di kaca (dalam foto). Setelah dibalas begitu, La Golonga tidak memberikan komentar apa-apa lagi.
Dari tulisan jawaban La Golonga seperti mengisyaratkan bahwa surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu yang ditemukan dengan kondisi terkoyak adalah “siluman”.
Apa sebetulnya yang terjadi di internal lembaga penyelenggara ini. Antara komisioner terkesan “tidak akur” dalam menetapkan satu keputusan berdasarkan aturan yang sesungguhnya. Sebab, kerap kali melahirkan keputusan yang berujung pada perbedaan. Mungkinkah ada komisioner yang sengaja “memasang badan” demi salah satu paslon (dugaan). Rusniyati yang coba dikonfirmasi wartawan melalui telepon namun tidak berhasil. Pasalnya, handphone Rusniyati dalam keadaan tidak aktif.
Persoalan dua surat yang diterbitkan  bukan hal yang tabu lagi terjadi di Bawaslu Koltim. Sebelumnya juga pernah terjadi kepada kuasa hukum pasangan calon (paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) dari partai PDI Perjuangan.
Surat pemberitahuan yang dikirim kepada kuasa hukum SBM melalui pesan whatsapp (WA), tiba-tiba berbeda dengan surat pemberitahuan status laporan yang ditempel di kaca kantor Bawaslu Koltim. Dari pasal pasal 23 ayat 4 huruf B (yang diterima kuasa hukum via WA), berubah menjadi pasal 23 ayat 4 huruf A (setelah ditempel di kantor Bawaslu).**
Catatan: Zamrul