Komisioner Bawaslu Koltim Diadukan ke DKPP

Ketgam: Tim kuasa hukum paslon SBM melaporkan komisioner Bawaslu Koltim di DKPP. (Foto: Istimewa).
Indosultra.Com, Kolaka Timur- Bukan saja melapor di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, tetapi kuasa hukum pasangan calon (paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) juga melaporkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sardin SH, tim kuasa hukum SBM mengatakan, komisioner Bawaslu Koltim diduga keras melakukan pelanggaran kode etik peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 13, 11, dan nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Sardin menyebutkan, indikasi pelanggaran yang dilakukan adalah tentang adanya penerbitan formulir Model A.13 yang dilakukan sebanyak dua kali dalam satu hari, pada laporan dugaan pelanggaran yang sama.
Bawaslu Koltim telah mengeluarkan dua surat pemberitahuan status laporan yang diadukan oleh kuasa hukum SBM. Dimana, dalam surat pemberitahuan itu terjadi perbedaan keputusan, antara yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Koltim, Rusniyati Nur Rakibe dan surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran (HPP), La Golonga.
“Atas perbuatan yang dilakukan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penafsiran berbeda-beda serta melanggar asas prinsip kemandirian, integritas dan professional penyelenggara,”ucap Sardin.
Ditambahkan, dengan adanya kejadian seperti ini maka diharapkan DKPP RI cq Bawaslu Sulawesi Tenggara untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Koltim.
“Kami sudah dihubungi via telepon dari DKPP laporan kami sudah diterima dan  diverifikasi. Selanjutnya kami menunggu informasi perkembangan dari DKPP,” kata Sardin.
Laporan terkait kinerja komisioner Bawaslu Koltim ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan kuasa hukum SBM. Sebelumnya, kuasa hukum melaporkan kordinator divisi (kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran (HPP), La Golonga karena telah memperlakukan secara khusus kepada terlapor dugaan penggunaan kewenangan,program dalam hal ini Bupati Koltim (masih aktif kala itu), Tony Herbiansah bersama istrinya, Surya Hutapea.
Yang mana, saat melakukan verifikasi pengambilan keterangan, La Golonga terlihat dalam foto yang beredar sedang memeriksa Tony dan istrinya secara berdampingan, bukan berhadap-hadapan. Disisi lain, di meja pemeriksaan terdapat secangkir minuman serta menu kue. Parahnya, tidak nampak dalam foto tersebut mesin printer. Entah ditaruh dimana.
Laporan pemeriksaan yang dilakukan La Golonga ini sudah dinyatakan lengkap,tinggal menunggu proses persidangan saja.**
Laporan:Zamrul