Anggota Dewan di Konut Diduga Aniaya Warga Sendiri

Indosultra.Com,Kendari – Seorang warga Konawe Utara (Konut) bernama Imran dianiaya seorang anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Fraksi PDI-P bernama Rabiudin di Kelurahan Ulu Sawa, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konut, pada Minggu (29/10/2023) dinihari sekitar pukul 03.30 Wita.

Pemukulan tersebut dikarenakan pelaku diduga mengkosumsi minuman keras (Miras).

DPD PDI-P Sultra sudah menerima laporan korban dan telah melayangkan panggilan terhadap kadernya itu. Namun, Rabiudin belum merespon panggilan tersebut.

Imran menceritakan, insiden pemukulan itu bermula saat ia dan rekannya duduk di depan rumah pamannya, yang tidak jauh dari rumah korban. Tiba-tiba pelaku datang dengan mengemudikan sepeda motor dan bertelanjang dada.

“Dia (pelaku) berboncengan, langsung turun dari motor, menarik baju saya, dan memukul di bagian dagu sebelah kiri,” beber Imran kepada Diswaysultra, pada Selasa (31/10/2023).

Insiden penganiayaan ini pun sempat terekam video amatir warga. Usai pemukulan, adik, sepupu, serta ayah dari terduga pelaku juga muncul di lokasi kejadian. Sang ayah berusaha melerai.

Imran mengaku tidak mengetahui motif di balik kejadian ini dan merasa sangat terkejut dengan aksi pelaku. Ia menduga insiden tersebut berkaitan dengan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ulu Sawa.

Korban merupakan salah satu calon kandidat BPD tersebut. Sementara rivalnya merupakan adik dari terduga pelaku.

Imran lantas menyayangkan sikap terduga pelaku yang seharusnya memberikan contoh baik sebagai seorang anggota DPRD kepada masyarakat.

“Saya merasa kecewa seorang anggota DPRD seperti itu, dalam keadaan mabuk bersikap kasat dengan menyerang saya,” kata Imran.

Hingga saat ini, oknum anggota Dewan tersebut belum menunjukkan iktikad baik atas tindakannya. Korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

Terpisah Wakil Sekertaris DPD PDIP Sultra, Made Suparno mengungkapkan, telah menerima laporan dari Imran yang menjadi korban kadernya.

“Langkah-langkah yang diambil DPD dengan memanggil terlapor dan melakukan kroscek terkait dengan laporan saudara Imran. Selanjutnya kemudian ditindaklanjuti di dewan pertimbangan partai,” ujarnya.

Made menegaskan, sanksi yang berlaku terhadap PDI-P yang bermasalah yakni, pertama peringatan, tertulis dan terakhir pemecatan. “Kami tidak berani memutus bersalah, sebelum melakukan kroscek tingkat kesalahan mereka,” tukasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak awak media berusaha menghubungi anggota DPRD Konut tersebut, pada Selasa (31/10/2023) namun hingga kini belum mendapatkan respon.

Laporan: Krismawan