Badan Pertanahan Nasional Bersama Pemda Konut Sosialisasikan Aplikasi GEMAPATAS

Indosultra.Com, Konawe Utara-Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI wilayah Konut secara resmi mensosialisasikan aplikasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) untuk menuju Kabupaten Konut lengkap Tahun 2023 – 2024.

Sosialisasi resmi dibuka Oleh Bupati Konut, Ruksamin bersama Kepala BPN Konut bertempat di di Aula Konasara, pada Kamis, (02/11/2023).

Turut hadir dikegiatan itu,Kepala Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Sultra, Lompo Halkam yang sekaligus menjadi pemateri dalam sosialisasi itu, Forkopimda Konut, Kepala Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Konut, serta masyarakat.

GEMAPATAS merupakan program percepatan dari Kementerian ATR/BPN untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.

Bupati Konut, Ruksamin mengatakan, tanah merupakan aset penting yang harus dikelola secara aman tanpa sengketa.

Disampaikan, permasalahan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seringkali memicu sengketa, dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah. Sehingga, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemda Konut melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan program prioritas nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Yaitu proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah Yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau lainnya yang setingkat.”ujarnya diacara itu.

Melalui program GEMAPATAS, mantan Ketua DPRD Konut ini menerangkan, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Salah satu tahapannya adalah dengan GEMAPATAS di seluruh bidang tanah yang ada di Bumi Oheo.

“Manfaat kegiatan GEMAPATAS ini sebagai bentuk upaya untuk menggerakkan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki. Sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan”imbaunya

Lebih jauh dijelaskan Ruksamin, Pemasangan tanda batas perlu dilakukan bukan hanya pada bidang tanah yang belum bersertifikat, tetapi juga pada bidang tanah yang telah bersertfikat dengan memastikan tanda patok tetap terpelihara.

“Oleh karna itu saya berharap kepada semua Satuan Kerja, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan seluruh perangkat dibawahnya harus bisa memahami arti penting sertifikat tanah, arti penting pasang patok tanda batas”terangnya.

Pria yang juga menjabat Koordinator MW KAHMI Sultra ini menyebutkan, saat ini data bidang tanah Konut yang belum terdaftar/bersertifikat masih sebanyak 45.809 bidang. Jika dikalkulasi bahwa setiap bidang tanah minimal membutuhkan patok sebanyak 4 buah maka jumlah patok yang harus terpasang untuk di Konut lengkap sebanyak 183.236 patok.

“Suatu kesyukuran melalui dana Hibah Pemda senilai 5,1 M dalam 2 bulan kedepan (November dan Desember) Kantor BPN Konut,nakan menerbitkan sertifikat tahap awal sebanyak 2.500 bidang sehingga jumlah patok yang wajib terpasang di Konut menjadi 173.236 patok”ucapnya.

Diketahui, sebelum sosialisasi terlebih dahulu dilakukan penandatanganan fakta integritas antara Kepala BPN Konut dan Ketua APDESI Konut terkait pemasangan batas tanah baik kepemilikan masyarakat maupun Pemda.**(IS)

Laporan: Jefri