Bawa Busur Saat Ambil Narkoba di Baruga, Pria Asal Sulteng Ditangkap Polisi

Indosultra.com, Kendari – Seorang pria asal Sulawesi Tengah inisial RD (32), ditangkap petugas dari Polresta Kendari lantaran membawa senjata tajam (sajam) berupa busur dan ketapel saat hendak mengambil Narkoba jenis sabu-sabu di depan kios di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga pada Selasa (3/5/2022) malam.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan terhadap RD berawal dari kecurigaan warga yang sedang mengambil sabu-sabu di depan kios miliknya.

“Karena merasa curiga pemilik kios menangkap RD, dan meminta pertolongan ke warga untuk melaporkan ke pihak kepolisan,” kata Eka dalam rilis tertulisnya, Rabu (4/5/2022).

Selanjutnya, kata Eka, pihak kepolisian mengamakan RD (32) dan membawanya ke Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah alat ketapel, 10 buah mata busur, 2 buah kaca yang digunakan untuk alat shabu, 1 buah obeng plat, 1 buah tang, 1 buah silet,” bebernya. (b)

Laporan : K15