‎Bawa Celurit untuk Balas Dendam, 4 Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi

‎Bawa Celurit untuk Balas Dendam, 4 Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi

Indosultra.com, Kendari – Empat pelajar di Kota Kendari harus berurusan dengan polisi setelah aksi konvoi bersenjata mereka digagalkan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Sultra, Kamis (4/12/2025).

‎Para remaja ini ditangkap saat hendak melakukan aksi balas dendam antarsekolah dengan membawa senjata tajam jenis celurit (badik). Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Orinunggu, Kelurahan Pedeleu, Kecamatan Kambu, Kendari.

‎Komandan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan cepat warga.

‎“Kami menerima laporan dari warga yang melihat sekelompok pelajar melakukan konvoi sambil membawa sajam. Tim langsung bergerak dan menemukan rombongan sekitar delapan motor,” kata Bripka Boy.

‎Petugas segera melakukan pengejaran. Meskipun sebagian besar rombongan berhasil kabur, polisi berhasil menyergap dua unit motor yang dikendarai oleh empat pelajar.

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui empat pelajar yang diamankan berasal dari dua sekolah berbeda, yaitu SMKN 6 Kendari dan SMA 10 Kendari.

‎Identitas pelajar yang ditangkap adalah, RA (16) – Siswa SMA 10 Kendari, HM (15) – Siswa SMA 10 Kendari, AL (15) – Siswa SMKN 6 Kendari, FA (16) – Siswa SMKN 6 Kendari.

‎Saat diinterogasi, para remaja ini mengaku ingin menyerang SMK 4 Kendari. Aksi ini bukan tanpa sebab. Para pelajar tersebut mengaku hendak melakukan serangan balik sebagai balasan atas penyerangan yang sebelumnya dilakukan oleh pelajar SMK 4 terhadap SMA 10.

‎“Dari pendalaman, mereka ini hendak menyerang balik karena merasa sakit hati,” jelas Bripka Boy.

‎Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat pelajar beserta barang bukti berupa celurit dan dua unit sepeda motor telah diamankan.

‎Mereka diserahkan ke Polsek Poasia untuk penyidikan lebih mendalam mengenai motif dan keterlibatan pihak lain dalam rencana aksi tawuran bersenjata ini.


‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!