Polisi Gadungan di Kendari Diringkus Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari

Indosultra.Com,Kendari – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus seorang pelaku inisial MP (32) atas penipuan yang bermoduskan transfer BRI Link di konter Padaidi Cell di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (9/7/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan ada dugaan penipuan di salah satu konter di Kelurahan Kendari Caddi. Yang dimana kronologisnya berawal saat pelaku datang di Konter untuk melakukan transaksi pengiriman uang.

“Kemudian pelaku menyuruh karyawan konter untuk transfer sejumlah uang. Karyawan tersebut meminta dulu uang pelaku sebelum di transferkan justru pelaku berdalil bahwa uangnya ketinggalan dirumah,” ujar Fitrayadi, Selasa (18/7/2023).

Lanjut kata Fitrayadi, disaat itu karyawan konter tetap ngotot untuk tidak mau mentrasfer bila uang tidak ada. Tetapi pelaku mendesak agar di transfer uang tersebut.

“Setelah usai uang itu ditransfer pelaku mengatakan kepada Karyawan “saya ambil dulu uang dirumah baru saya kembali” namun sampai sekarang pelaku tidak kunjung datang,” bebernya.

Fitrayadi mengungkapkan bahwa setiap kali pelaku melakukan aksinya ai mengaku sebagai Petugas BNN dan Petugas Kepolisian. Pelaku sudah sebanyak 7 kali melakukan aksinya dengan hal yang sama di Kota Kendari.

“Pelaku juga ini merupakan seorang Residivis pada kasus yang sama dan pernah di tahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 378 KUHPidana dengan hukuman penjara 4 tahun,” jelasnya.

Laporan: Krismawan

Dikirim dari telepon pintar vivo