Begini Kronologis Dugaan Pemerkosaan di Latoma Konawe

Diduga Memperkosa, Seorang Pemuda Asal Latoma Dibekuk Polisi

Indosultra.com, Unaaha – Dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial PW 21 tahun yang dilakukan oleh tersangka EM 25 tahun, yang tak lain adalah sepupunya sendiri terungkap.

Plh polsek Abuki Ipda Amar Hasran mengatakan, petugas Satreskrim Polsek Abuki langsung melakukan tindakan cepat dengan mendatangi TKP guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Itu dilakukan setelah pihak Polsek Abuki menerima laporan dari korban pada Kamis (14/10/2021) pukul 09. 30 WITA.

Kapolsek Abuki menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku EM dan korban dari Unaaha hendak ke Kolaka Timur menemui orang tua masing masing pada Rabu (13/10/21)). Tersangka EM hendak ke Tondowatu, kecamatan Ulu Iwoi sedangkan korban hendak ke Desa Puurau, Kecamatan Ueesi, kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Berita Terkait : Diduga Memperkosa, Seorang Pemuda Asal Latoma Dibekuk Polisi

Karena arah dan tujuan yang sama, korban akhirnya mau dibonceng pelaku ke Koltim, terlebih pelaku merupakan keluarga dekat korban.

Dalam perjalanan ke Koltim, lanjut Ipda Amar, pelaku secara tiba tiba berbelok ke arah ke Kecamatan Latoma, setiba di desa Wowalatoma pelaku memberhentikan kendaraannya di kebun coklat dengan alasan mengambil kunci perahu yang ada di rumah. Namun ternyata rumah yang dimaksud pelaku tidak ada. Di lokasi kejadian pelaku melakukan langsung melancarkan aksi terhadap korban.

Korban melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam akan membunuhnya. ” Kalau kamu tidak mau saya akan bunuh kamu ,” ungkap Amar meniru kalimat tersangka.

Ipda Amar menambahkan, awalnya tersangka tidak ada niat untuk melakukan pemerkosaan tetapi keinginan itu timbul saat dalam perjalanan ke Koltim. ” Tersangka mengakui tiba tiba dalam perjalanan ingin menyetubuhi korban,” ujarnya.

Atas tindakannya, tersangka kini ditahan di polsek Abuki. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 subs pasal 289 KUHP tentang dugaan pemerkosaan dan atau pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. (b)

Laporan Febri