Diduga Memperkosa, Seorang Pemuda Asal Latoma Dibekuk Polisi

Begini Kronologis Dugaan Pemerkosaan di Latoma Konawe
Pelaku berinisial EM (25)

Indosultra.com, Unaaha – Seorang pria berinisial EM 25 tahun, diamankan petugas satuan reskrim polsek Abuki karena diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang wanita inisial PW 21 tahun.

EM merupakan warga Desa Pinole, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe sedangkan korban PW merupakan warga Desa Titiowa, Kecamatan Latoma, Konawe.

Plh Kapolsek Abuki Ipda Amar Hasran membenarkan kejadian tersebut. “Benar telah datang seorang perempuan di kantor Polsek Abuki, membuat laporan tentang dugaan pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap dirinya,” kata Amar.

Lebih lanjut, Kapolsek Abuki menjelaskan setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. ” Telah kita amankan. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melakukan tindakan lebih lanjut, ” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 sub pasal 289 KUHP tentang dugaan pemerkosaan dan atau pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. (b)

Laporan Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra