Bupati Konut Keluarkan Instruksi, Diantaranya Lokasi Wisata Ditutup dan Kenaikan Tunjangan Aparat

Ketgam: Bupati Konut, Ruksamin saat memimpin rapat tekhnis pencegahan penyebaran covid-19 jelang perayaan natal, tahun baru dan HUT Konut yang diikuti jajaran OPD Konut, TNI-Polri, dan seluruh Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Konut.(Foto:Istimewah).

Indosultra.Com, Konawe Utara-Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin mengeluarkan 4 poin instruksi yang diberlakukan pada seluruh jajaran Pemerintah di Konut dan masyarakat secara umum baik didalam mau luar daerah itu sendiri.

Amanat itu merujuk pada Peraturan bupati (Perbup) mengenai pelaksaana perayaan natal, tahun baru dan HUT Konut. Serta, tindak lanjut dari arahan Kapolri, Jenderal Polisi, Idham Azis yang dimaksudkan untuk menetralisir terjadinya penyebaran virus covid-19 untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dimasyarakat.

“Sebelumnya kita telah melaksanakan rapat teknis diikuti Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa se-Konut. Juga dihadiri langsung bapak Kapolres Konut, bapak Dandim yang diwakili oleh Danramil Asera, serta jajaran OPD Konut,”kata Ruksamin, Kamis, (24/12/2020).

Mantan Ketua DPRD Konut ini menyampaikan, yang paling utama adalah menjadikan Konut kembali menjadi zona putih dari kasus covid-19. Sebab, sejak dirinya menjalani cuti pemilihan kepala daerah (pilkada) selama 71 hari, penderita covid-19 di Bumi Oheo meningkat drastis hingga mencapai 66 orang yang terpapar.

Berikut isi poin instruksinya:

1.Tidak ada kerumunan masyarakat terlebih akan menghadapi natal, tahun baru dan HUT Konut. Seluruh tempat wisata ditutup sampai batas waktu ditentukan dan dilakukan penjagaan. Perbatasan untuk memasuki wilayah Konut dilakukan penjagaan sampai pada pelaksanaan Operasi Lilin Anoa 2020 dari pihak Kepolisian.

2. Setiap instansi mengaktifkan gugus tugasnya dengan mengedepankan
langkah pencegahan. Juga dilakukan operasi yustisi yang mengutamakan pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran covid-19. Disetiap kantor desa, lurah dan camat diadakan sosialisasi yang terpampang untuk menginstruksikan dan mewajibkan penggunaan masker, menjaga jarak, serta menjaga kebersihan tubuh dan lingkungan dimana semua sektor agar mengambil peran tanpa terkecuali.

3. Peningkatan Peraturan bupati (Perbup) 037 menjadi Peraturan daerah (Perda) agar penanganan dan pencegahan covid betul-betul masif. Dan untuk HUT Konut, melaksanakan pembersihan dimasing-masing wilayah, kantor desa dan alat kelengkapan desa. Pembuatan dan pengecetan pagar diwilayah desa, menata media jalan dengan dekorasi bunga beserta pot yang berkreasi.

Lanjut, pemasangan lampu penerangan jalan, hingga pemasangan bendera umbul-umbul pertanggal 28 desember sampai 5 januari 2021. Upacara hari ulang tahun dilakukan secara virtual dan setiap desa mengikuti dari kantor masing-masing secara daring. Setelah upacara setiap desa, lurah serta camat tetap sigap dengan kegiatan pembagian sejuta masker se-Konut secara bersamaan dengan pakaian adat (juknis akan diberikan).

4. Penyampaian dan penegasan bupati mengenai korsupgah laporan pengelolaan penggunaan dan realisasi dana desa (dd) dari seluruh desa. Serta, penganggaran kendaraan operasional desa untuk seluruh desa ditahun anggaran 2021 dan tunjangan aparat desa yang akan dinaikkan.*(IS)