Bupati Muna Diperiksa KPK di Polda Sultra, Ini Tanggapan Rusman Emba

Indosultra.Com,Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba atas dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

KPK memeriksa Bupati Muna di ruangan Posko PEN Subdit Tipidkor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Senin (17/7/2023) mulai pukul 10.00 Wita.

Menurut, Bupati Muna Rusman Emba mengungkapan, ia menghargai proses penyelidikan KPK hari ini, bahwa saya dituduh melakukan suap kepada saudara Ardian dan Gomberto,” ujar Bupati Muna.

Dirinya menyatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan atau mengetahui apa yang dilakukan terkait kasus ini. Dana PEN yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Kemendagri seharusnya digunakan untuk pengembangan dan pembangunan kota Muna.

“Jumlah dana PEN sekitar 233 miliar, namun hanya terealisasi sekitar 210 miliar. Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung,” ungkapnya.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengkonfirmasi bahwa saat ini 15 orang saksi sedang diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Sultra terkait kasus ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra atas nama La Ode Rusman Emba, Bupati Kabupaten Muna,” ucap Ali Fikri melalui pesan WhatsApp pada Senin, 17 Juli 2023.

Selain La Ode Rusman Emba, tim penyidik juga memeriksa 14 saksi lainnya di Polda Sulawesi Utara (Sultra) hari ini. Mereka antara lain La Dari sebagai Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan dari pihak swasta, Wa Ode Silviyana Arifin sebagai staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019-2022), dan Indrawan alias Ateng sebagai wiraswasta.

Selanjutnya, ada pula La Ridaka dari pihak swasta, La Mahi sebagai Kepala Bappeda Muna, Muhammad Aswan Kuasa sebagai Sekretaris Dinas PUPR yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Muna, Dahlan yang merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna, Rehabeam Lumban Gaol sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna, La Ode Abdul Salam sebagai Kabid Anggaran BKAD Muna, La Ode Hidayat sebagai ASN Fungsional Perencana Ahli Madia Bappeda Muna, Eddy sebagai Sekda Muna yang juga mantan Kadis PUPR Muna, Ochtavian Runia Pelealu sebagai ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri (Agustus 2020-Maret 2022), dan Yuniar Dyah Prananingrum sebagai Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementerian Dalam Negeri/Kasubdit Pendapatan Daerah (sejak 23 November 2022).

Dalam pantauan wartawan, terlihat empat anggota kepolisian bersenjata lengkap menjaga jalannya pemeriksaan. Tampak pula sejumlah kontraktor yang menunggu di depan ruangan Posko PEN Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Selain itu, beberapa penyidik KPK keluar masuk dari ruangan Kasubdit Tipidkor ke Posko PEN Polda Sultra. Sejumlah ruangan tersebut digunakan oleh penyidik KPK untuk memeriksa beberapa saksi lainnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muna LMRE dan Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto (LOG) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna pada tahun 2021-2022.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang telah divonis bersalah.

“Salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap,” kata Ali Fikri pada Rabu (12/7/2023).

Ali Fikri juga menyebutkan bahwa KPK telah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka agar tidak meninggalkan negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan ke depan hingga Januari 2024.

KPK berharap agar kedua tersangka bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna, rumah pribadi tersangka, sejak Selasa (11/7/2023).

“Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti seperti dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan adanya perbuatan pidana dari pihak-pihak yang terkait,” jelas Ali Fikri.

Laporan: Krismawan

 

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!