CJH yang Batal Berangkat Diimbau Tak Tarik Dananya

CJH yang Batal Berangkat Diimbau Tak Tarik Dananya
Ilustrasi Haji (Foto Internet)

Indosultra.com, Kendari – Kepala Seksi (Kasek) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sunardin, mengimbau kepada Calon Jemaah Haji (CJH) yang batal berangkat melaksanakan ibadah haji karena pandemi covid-19 agar tidak menarik uangnya.

Hal itu disampaikan Sunardin pada Selasa (15/6/2021) pukul 16.21 WITA saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dengan wartawan Indosultra.com.

Dia mengatakan, jika tidak terlalu urgen disarankan agar tidak menarik dananya karena tidak ada yang tahu bagaimana aturan pemerintah ke depannya, bisa berubah sehingga peluang untuk berangkat ke tanah suci sangat besar.

” Tentu kita mengimbau kalau itu tidak terlalu penting ya, enda usah ditarik. Kenapa, karena kita tidak tahu nanti kedepan tahun 2022 seperti apalagi aturan mainnya apakah jadi berangkat atau tidak,” katanya.

Namun, lanjut Sunardin, calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 2020 hingga tahun 2021 tetap akan diprioritaskan untuk berangkat di tahun 2022 nanti. Tetapi pihaknya tetap siap melayani jika ada jamaah yang meminta pemgembalian, namun ia mengharapkan kepada para jamaah agar bisa berlapang dada menghormati keputusan pemerintah membatalkan penyelengaraan haji, karena hal itu telah melalui kajian yang mendalam demi kesehatan dan keselamatan.

“Karena ini telah melalui kajian yang mendalam dan juga masukkan dari berbagai pihak yang berkompeten memberi masukan, tentang pembatalan penyelenggaraan haji salah satunya tentang masalah kesehatan, keselamatan jamaah dan keamanan,”ujarnya.

Untuk diketahui kuota jamaah haji domain provinsi Sultra berjumlah 2.026 orang, dengan daftar tunggu calon haji berjumlah 11.ribu orang, dan 563 orang adalah calon jamaah haji yang direncanakan berangkat tahun 2020 dan 2021, namun batal karena pandemi. (b)

Laporan : Ramadhan