Diancam Ditembak, Terdakwa AP Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Kedua Adiknya di Bau-Bau Dipaksa Mengaku

Diancam Ditembak, Terdakwa AP Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Kedua Adiknya di Bau-Bau Dipaksa Mengaku

Indosultra.Com,Kendari – Mirisnya hukuman di Negeri ini, pasalnya seorang kakak yang tidak melakukan perbuatan keji menjadi pelaku atau terdakwa atas kasus pencabulan terhadap kedua adiknya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bagaimana tidak, pelaku sekaligus terdakwa menjadi kambing hitam atas kasus yang tidak dia diperbuat. Dan para pelaku yang telah melecehkan kedua adiknya bebas berkeliaran.

Seperti yang dikatakan, Kuasa hukum terdakwa AP, Aqidatul Awwami mengatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan, penyidikan oleh Polres Baubau hingga penuntutan oleh jaksa terungkap dalam persidangan. Dalam fakta persidangan tersebut, tidak ditemukan alat bukti yang mengarah kepada terdakwa AP.

Sehingga, proses penyidikan dan penuntutan dianggap ugal-ugalan, melakukan abuse of power. Sementara, 7 terduga pelaku kekerasan seksual ini masih bebas berkeliaran, dan tak tersentuh Hukum.

Sebelumnya, kakak korban berinisial AP dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap kedua adiknya, setelah ibu mereka melaporkan kasus ini ke Polres Baubau, pada 28 Januari 2023 lalu.

Padahal, kedua korban menyebut, pelaku pelecehan bukanlah kakak kandungnya, melainkan 7 pekerja perumahan, termasuk developer berinisial AR. Tetapi, polisi mengabaikan pengakuan kedua korban dan menetapkan, AP sebagai tersangka.

Sebelum mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan Terdakwa diancam akan ditembak, hingga diintimidasi dipaksa untuk mengaku.

Tak sampai di situ, kuasa hukum melihat proses penyidikan sarat direkayasa. Pasalnya, kakak korban berinisial AP dipaksa mengaku bahwa dialah yang mencabuli 2 adiknya.

“Terdakwa AP diintimidasi, diancam ditembak, hingga dipukuli menggunakan hanger oleh polisi agar memberi pengakuan memperkosa adiknya,” jelasnya.

Laporan: Krismawan