Polisi Ringkus Empat Pencuri di Poasia

Indosultra.Com,Kendari – Empat pelaku inisial MA (17), AP (16), MIF (17), dan FY (17) diringkus Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari usai mencuri disebuah warung milik warga di Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, keempat pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan aksi pencurian disebuah warung warga.

“Mereka mencuri 8 Buah Tabung Gas 3 Kg, 40 botol Parfum Roll, 6 botol Parfum besar, 3 alung Stenlis hingga beberapa rokok,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 4.500 Juta Rupiah. Mereka melakukan aksinya dengan cqravmerusak dinding kios yang terbuat dari bahan spandek.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya para pelaku akan dijerat Pasal 363 Ke-3 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana,” jelasnya.

Laporan: Krismawan