Diduga Cabuli Iparnya, Pria Asal Konawe Nyaris Dimassa

Diduga Cabuli Iparnya, Pria Asal Konawe Nyaris Dimassa
Ilustrasi

Indosultra.com, Unaaha – Seorang Pria inisial I (27) warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur inisial S, usia 14 tahun pada Selasa (19/10/21).

Pelaku tak lain merupakan kakak ipar korban atau suami dari kakaknya. Akibat aksi bejatnya itu, pelaku nyaris dihajar massa yang tak terima perbuatannya itu.

Kapolsek Routa Ipda Muhdin Tidore saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan dugaan pencabulan yang dilakukan I terhadap korban S. Aksi itu dilakukan pelaku di tempat berbeda-beda di Kecamatan Routa, Konawe.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Routa, guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban. Dijelaskan Muhdin, pihaknya telah meminta keluarga korban untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru yang merugikan diri sendiri dan keluarga.

” Iya. Kami menerima laporan dugaan pencabulan dari SI, orang tua korban pada Selasa kemarin sekitar pukul 11.00 WITA,” kata Kapolsek Routa kepada wartawan Indosultra.com dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (20/10/2021).

Peristiwa memalukan itu diketahui SI, orangtua korban setelah mendengar percakapan dari kedua anak kandungnya yakni laki- laki N dan korban S tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh I, sang menantunya itu. ” Atas kejadian tersebut, SI merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Routa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan korban ke penyidik, bahwa pelaku yang tak lain kakak iparnya sendiri telah berulangkali mencabulinya di tempat yang berbeda-beda. Bahkan pelaku mengancam terlebih dulu, jika tidak turuti permintaan maka korban akan dibunuh.

Baca Juga : Cabuli Anak Magang, Kapten Kapal di Konawe Diamuk Massa

” Hasil interogasi kami, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban S sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga perbuatan bejatnya itu terungkap,” ungkap Ipda Muhdin Tidore.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), sesuai Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (b)

Laporan Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra