Diduga KDRT, Seorang Ibu di Kendari Laporkan Penarikan Paksa Anak ke Polda Sultra

‎Indosultra.com, Kendari – Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang ibu berinisial YT resmi melaporkan seorang pria berinisial MN ke Polda Sultra atas dugaan pemaksaan dan penganiayaan, termasuk penarikan paksa anaknya.

‎Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Mekar Jaya 1, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

‎Kuasa hukum korban, Suhardin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat MN bersama anaknya mendatangi rumah seorang perempuan bernama Nova menggunakan mobil yang dikendarai Nova. Setibanya di lokasi, kendaraan tersebut diparkir di halaman rumah.

‎“Situasi mendadak berubah ketika MN datang bersama beberapa orang rekannya dan langsung memaksa membuka pintu mobil. MN diduga hendak mengambil anak pelapor secara paksa, hingga terjadi aksi tarik-menarik antara pelapor, terlapor, dan teman-teman terlapor,” ujar Suhardin kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

‎Akibat kejadian tersebut, YT mengaku mengalami kekerasan fisik berupa remasan pada lengan kiri hingga menyebabkan memar. Sementara itu, anak korban disebut berhasil dibawa pergi oleh MN dari lokasi kejadian.

‎Merasa dirugikan dan tidak terima atas tindakan tersebut, YT akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1).


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra