Diduga Tambang Ilegal di Nambo Masih Beroperasi, Ikatan Pemuda Minta Polda Sultra Tidak Gadaikan Integritasnya

Diduga Tambang Ilegal di Nambo Masih Beroperasi, Ikatan Pemuda Minta Polda Sultra Tidak Gadaikan Integritasnya

Indosultra.Com,Kendari – Tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga masih tetap beroperasi hingga saat ini.

Padahal, tambang pasir ilegal tersebut sudah dilakukan penindakan Police Line oleh pemerintah daerah bersama dengan aparat penegak hukum. Namun kenyataannya penambangan diduga masih tetap beroperasi.

Merespon itu, Ketua Ikatan Pemuda Nambo, Hery Kurniawan mengatakan, pelarangan penambangan tersebut juga pernah dilakukan oleh pihak DPRD Kota Kendari dengan mengeluarkan rekomendasi penutupan semua aktivitas tambang ilegal yang menggunakan mesin serta alat berat.

“dari beberapa pelarangan tersebut, bukan berhenti kegiatannya, malah bertambah banyak yang melakukan kegiatan pertambangan dengan bertopengkan Kelompok Usaha Bersama (KUB) untuk menutupi keberadaan perusaahan-perusahaan dan pemodal besar yang selama ini beraktivitas menggunakan mesin dan alat berat,” ujarnya, pada Sabtu (29/4/2023).

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah melalukan pemantauan pada kisaran tanggal 26 April 2023 hari rabu, dimana kembali terjadi aktivitas pengapalan material hasil tambang illegal tersebut melalui pelabuhan kapal malam Kota Kendari yang melintasi jalan umum dan jembatan bahteramas.

“Lantas, pada tanggal 27 April 2023 pukul 12.00 kami mendapat informasi bahwa, aktivitas pengapalan tersebut di berhentikan oleh Pihak Polda Sultra serta ada beberapa sopir truk dan operator Eksavator yang di tangkap dan diamankan oleh pihak Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra,” jelasnya.

Namun anehnya, selang beberapa jam kemudian, ketika menjelang malam, pihaknya mendapatkan kembali informasi bahwa aktivitas pengapalan tersebut kembali di lakukan dan beberapa orang yang sebelumnya telah diamankan sudah di kembalikan.

“ini pun menjadi tanda tanya besar bagi kami yang selama ini konsen mengawal aktivitas pertambangan illegal, Ada apa dengan Ditreskrimum Polda Sultra yang sudah melakukan penangkapan langsung di lapangan dan mengamankan beberapa orang, namun kemudian membebaskan dan membiarkan kembali aktivitas ilegal itu berlangsung tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.

“Padahal aktivitas itu jelas melanggar UU dan yang lebih parahnya lagi aktivitas mereka menggunakan fasilitas umum, seperti Pelabuhan Umum, jalan umum dan Jembatan Bahteramas sebagai jalur lintasnya,” Sambungnya.

Ia pun menyentil Direskrimsus Polda Sultra agar tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan kepercayaan institusi kepolisian terhadap masyarakat.

“tegakan aturan pertambangan sesuai hukum yang berlaku untuk menciptakan rasa keadilan dan kenyaman di tengah-tengah masyarakat, ini juga sejalan dengan paparan komitmen Kapolda Sultra yakni menciptakan zero Ilegal Minning di Tanah Anoa,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan