Berikut Kronologis, Sekda Kota Kendari Menjadi Tersangka Kasus Suap PT MUI

Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan dua tersangka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan SM sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah. Mereka ditahan atas kasus tipikor suap PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengungkapan kronologis kejadianya yang bermula dari evaluasi pihaknya dimulai dari tahun 2021, bulan Maret PT MUI yang merupakan lisensi dari mini market Alfa Midi melirik Kota Kendari untuk mengembangkan usahanya.

Berdasarkan hal tersebut, kemudian terdapat pertemuan antara SK, SM juga tenaga ahli lainnya berinisial A bersama dengan manager CSR dan tiga pegawai PT MUI lainnya untuk membahas terkait dengan perizinan.

“Pada pertemuan itu, salah satu pihak menyalahgunaan kewenangannya dengan menujuk SM agar dapat mengurus langsung semuanya. Kemudian, SM mengungkapkan syarat tersendiri diluar ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Cipta Kerja kepada pihak PT MUI,” ujar Dody.

Ia menambahkan bahwa ketentuan yang dimaksud adalah, terdapat tindakan pemerasan terhadap PT MUI agar bisa mendapatkan izin beroprasi. Pemerasan itu yakni, pihak MUI harus memberikan dana CSRnya untuk pembangunan kampung warna warni di Petoaha, Kelurahan Bungko Toko, Kecamatan Abeli. “Kalau tidak diberikan maka proses perizinan akan dihambat,” tegas Sugi.

Kemudian, atas ancaman tersebut PT MUI terpaksa memenuhi keinginan pihak tersebut. Selain itu, para pihak itu juga meminta PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi supermarket yang akan dibukan dengan ketentuan menggunakan nama lokal. Tidak berhenti disitu, para pihak juga meminta PT MUI memenuhi keinginannya agar mendapatkan sharing profit.

Tidak berhenti disitu, di tahun 2021 juga, Sekda Ridwansyah Taridala bersama SM kemudian membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) fiktif yang sudah di mark up lebih dari 100 persen dalam kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD Kota Kendari untuk digunakan meminta CSR kepada PT MUI. “Jumlahnya Rp 721 juta dan ada permintaan uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut,” kata Aspidsus Setyawan Nurholik.

Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati Sultra telah memeriksa 9 orang saksi termasuk mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain kadir. Namun, kenyataanya Sulkarnain tidak hadir dalam proses pemeriksaan hari ini. “Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” imbuhnya.(b)

Laporan: Krismawan