Dit Resnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan 7 Kasus

Indosultra.Com,Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika shabu dengan total 2.717, 06 gram, ekstasi 465 butir serta 425 gram ganja, pada Kamis (28/3/2024).

Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 7 kasus pada periode bulan Januari hingga Maret 2024.

“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni shabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami dit resnarkoba dan sat resnarkoba polres kendari,” ujar, AKBP Ardiyanto.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardiyanto menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, Kapolda secara khusus berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika agar dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas.

“Terimakasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Dir Narkoba.(IS/B)

Laporan: Krismawan