Dosen UMK Resmi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Besok

Dosen UMK Resmi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Besok

Indosultra.com, Kendari – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Kendari segera menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum dosen Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) berinisial MA kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Prodi Arsitektur Fakultas Teknik berinisial AL.

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP AKP Welliwanto Malau mengatakan pemanggilan pertama terhadap tersangka akan dilakukan besok.

‎ “Kami akan memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Jika kooperatif, pemeriksaan akan segera dilakukan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

‎Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MA telah mengakui sebagian perbuatannya. Namun, ia membantah melakukan beberapa adegan kekerasan seperti menendang korban.

‎Meski demikian, hasil visum et repertum dan rekonstruksi menunjukkan korban mengalami luka lecet serta memar di bagian pundak akibat dibanting oleh pelaku.

‎“Korban mengalami luka lecet dan memar di bagian pundak. Berdasarkan bukti visum dan hasil reka ulang, tindakan itu dilakukan oleh tersangka MA,” ungkap Kasat Reskrim.

‎Lebih lanjut, pihak kepolisian masih menunggu hasil gelar perkara sebelum memutuskan langkah penahanan terhadap tersangka.

‎“Untuk penahanan, akan kami lihat hasil mekanisme gelar perkara dan keterangan lanjutan dari tersangka,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, karena menyebabkan korban mengalami luka lecet dan lebam di bagian paha.


‎Laporan: Krismawan

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!