Dua Inspektur PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021 di Periksa Kejati Sultra Atas Dugaan Tipikor

Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dua orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021, atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan ilegel.

“Sebelumnya ada 7 orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan namun hari ini hanya 2 orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik,” ujar Kasipenkum Kejati Sultra Doddy, Selasa (21/2/2023).

Kata Dody, sedangkan 5 orang lagi yang terdiri dari 3 orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus tipikor tersebut dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.

Yang diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.(b)

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra Koran Indosultra