Duel Dua Pemuda di Kendari, Satu Tewas Terkena Tusukan

Duel Dua Pemuda di Kendari, Satu Tewas Terkena Tusukan
Duel dua pemuda di Kendari dipicu miras, satu orang tewas terkena tusukan. Pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemaraya (Istimewa)

Indisultra.com, Kendari – Duel dua pemuda di Kendari memakan korban jiwa. Seorang pemuda berinisial H (21) tewas ditusuk oleh YS (24) di sekitaran Kendari Beach, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/3/2021) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan menjelaskan, awalnya pelaku YS dan dua orang temannya sedang berjalan-jalan di sekitar Kendari Beach, tepatnya di depan Kantor Dekranas Kota Kendari.

Lalu mereka bertemu dengan sekelompok pemuda yang tengah miras di lokasi tersebut. Ketiganya diajak bergabung dan tawaran tersebut langsung ditanggapi.

Saat sedang miras, tiba-tiba datang korban H dengan mengendarai motor, yang pada saat itu H dalam kondisi mabuk dan membuat gaduh suasana.

Kemudian teman YS menegur H. Mendapatkan teguran, korban tidak terima lalu turun dari motor dan memukul teman pelaku sebanyak dua kali di bagian kepala. Lalu YS berdiri dan menegur korban, tatapi korban tidak menerima dan terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.

YS tiba-tiba saja mengeluarkan gunting yang disimpan di saku celananya dan langsung menusuk H berkali-kali di bagian dada dan pinggang. Akhirnya korban terjatuh ke tanah dengan bersimbah darah. Setelah melihat korban tak berdaya lagi YS langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Nyawa korban tidak tertolong lagi, meski sempat mendapat pertolongan medis di rumah sakit terdekat.

“Setelah Polsek Kemaraya mendapatkan laporan selang beberapa jam pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Pelabuhan Wawoni yang saat itu pelaku berusaha mau melarikan diri, sekitaran 11.00 WITA kita tahan, dia sementara makan dan menunggu kapal. Untuk melarikan diri ke Wawonii,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 dan 352 KUHP Ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Laporan: Amir

Koran Indosultra Koran Indosultra