Miliki Sabu 1,28 Gram, Seorang Warga Konut Diamankan Tim Reserse Narkoba dan Sat Reskrim

Indosultra.Com, Konawe Utara-Warga Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), inisial HK (21) diamankan Unit Opsnal Reserse Narkoba dan Sat Reskrim Polres Konut atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti barang haram itu seberat 1,28 gram pada Rabu, (31/3/2021) sekira pukul 13.00 wita.

Kapolres Konut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramis P mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu itu merupakan informasi dari masyarakat. Jika di Desa Labungga sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, unit opsnal Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,28 gram.

“Setelah dilakukan pengerebekan didalam rumah milik salah satu warga ,anggota langsung mengamankan tersangka serta barang bukti yang diduga sabu, yang disimpan didalam pembungkus rokok merk magnum mild. Berisikan satu saset klip sedang berisikan delapan saset kristal bening yang disimpan disaku celana sebelah kanan depan terduga,”jelas mantan Kata Res Narkoba Polres Konawe itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat(1) dan pasal 127 ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun masa kurungan.*(IS)

Laporan: Redaksi

Koran Indosultra Koran Indosultra