Gelar Seminar Notaris, Kini UMKM Bisa Dirikan PT

Gelar Seminar Notaris , Kini UMKM Bisa Dirikan PT

Indosultra.com, Kendari – Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Kendari mengelar seminar pemahaman mengenai Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan dan PT Persekutuan Modal kepada Ikatan Notaris di Sulawesi Tenggara (Sultra) disalah satu hotel di Kota Kendari pada Senin (6/7/2021).

Ketua Pengurus Daerah (Ketua Pengda) Ikatan Notaris Indonesia Kota Kendari Sudirman, menjelaskan bahwa kegiatan atau workshop tersebut merupakan agenda tahunan bagi notaris atau calon anggota notaris dalam memberikan pemahaman mengenai PT Perseorangan dan PT persekutuan modal.

“Untuk ikatan pengurus daerah sendiri, Ikatan Notaris Indonesia terkait dengan pemahaman kita terhadap pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan terbatas, dalam rangka menindaklanjuti Undang – undang Cipta Kerja dan Permenkumhan Nomor 21 tahun 2021 tentang tata cara pendirian perseroan terbatas khususnya UMKM,” ungkap sudirman.

Dijelaskan Usaha Mikro Kecil dan Menengah sekarang ini dapat dibentuk dalam Perseroan Terbatas guna mempermudah Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) untuk mengkonversi dari Usaha Dagang (UD) ke PT agar pemerintah dapat mempercepat bibit investasi dengan menumbuh – kembangkan UMKM.

Gelar Seminar Notaris , Kini UMKM Bisa Dirikan PT

“Sekarang sudah dimungkinkan untuk membuat PT yang selama ini kan hanya UD atau sejenisnya,” katanya.

Menurutnya, Ikatan Notaris saat ini, mesti punya peran serta dalam pemberdayaan UMKM, khususnya dalam pendirian Perseroan Terbatas ataupun mensosialisasikan UU Cipta Kerja

Sementara itu, salah satu Notaris asal Kota Kendari Muhammad Tun Samudra mengatakan, PT. Perseroan adalah badan usaha yang ideal karena mengelaborasi kelebihan dari UD dan PT, sehingga jadilah Badan Usaha perorangan yang berbadan hukum.

“Saat ini pelaksanaannya belum dapat dilakukan, karena pemerintah melalui Direktur Jendral (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) belum mengakomodir masyarakat yang ingin mendirikan PT Perseorangan pada dashboar system AHU,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Habib Adjie yang merupakan seorang Anggota Majelis kehormatan Pusat (MKP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sekaligus Narasumber pada kegiatan itu mengatakan, UU Cipta Kerja dan Permenkumham Nomor 21 tahun 2021 yang merupakan aturan baru perlu diketahui oleh notaris, sebab menurutnya notaris tidak boleh bekerja tanpa mengetahui aturan terbaru.

“Notaris harus tahu, masyarakat pun harus tau. Jadi sebagai pemahaman awal saja,” ujarnya

Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Sultra Muhammad Tahir mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dalam hal penerbitan akta yang dibuat oleh Notaris.

“Kalau ada yang menyimpang dari aturan sebaiknya jangan, mudah – mudahan kita bisa membangun sinergitas antara teman – teman notaris dengan kami di kantor wilayah. Sedapat mungkin kami akan melakukan pembelaan jika memang hal itu tidak jauh menyimpang dari aturan,” ujarnya. (b)

Laporan Rachmat Ramadhan