Gerak Cepat Polres Konut, Berkas KDRT Penyabet Wajah Istrinya Diserahkan ke Kejaksaan

Ketgam: Tim Reskirim Polres Konut saat menyerahkan berkas laporan tersangka kasus KDRT di Kejaksaan.(Dok. Humas Polres Konut).

Indosultra.Com, Konawe Utara-Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap tersangka Said Nur alias Ais warga Kabupaten Bau-Bau menjadi perhatian serius Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui gerak cepat tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konut, berkas ditersangka resmi dirampungkan dalam kurung waktu 6 hari usai ditangkap kerjasama Polres Muna pada (30/3/2022).

Datang Melayat di Konut, Pria Ini Malah Siksa Istrinya, Badan Sampai Wajah Disabet Pakai Silet
Foto Pelaku dan korban saat mendapat penanganan medis yang tersebar di media sosial.(Foto istimewa).

Selanjutnya dokumen tersebut, dikirim melalui anggota Reskrim Polres Konut, Brigadir Arif yang diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri Konawe pada, Kamis (6/4/2022) pukul 14.30 wita Nomor : BP/08/III/2022/Sat Reskrim.

BACA BERITA TERKAITNYA: Datang Melayat di Konut, Pria Ini Malah Siksa Istrinya, Badan Sampai Wajah Disabet Pakai Silet

Tersangka Said Nur alias Ais, merupakan tersangka tindak kekerasan penganiyayaan terhadap istrinya sendiri yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Barasanga Kecamatan Wawolesea, wilayah hukum Polres Konut.

Ais menyabet seluruh tubuh istrinya mulai dari kaki, badan, tangan sampai wajah dengan menggunakan silet saat sedang tidur. Akibat tindakan sadis itu, istri tersangka mengalami luka yang mengenaskan dimana tubunya robek-robek.

Setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/38/III/2022/SPKT/POLRES KONUT/POLDA SULTRA, Tanggal 27 Maret 2022. Tim Satreskrim Polres Konut bekerjasama Polres Muna langsung memburu pelaku, dan menangkap ditempat persembunyiannya di Kabupaten Muna.

BACA BERITA TERKAITNYA: Gerak Cepat Tim Gabungan Polres Konut dan Muna Bekuk Pelaku Penganiyayaan Terhadap Istrinya

“Berkas yang dikirim ke Kejaksaan tahap l. Dan saat ini, tersangka dititip di Rutan Polsek Asera,”kata Kasat Reskirm Polres Konut, IPTU Bhekti Indra Kurniawan, Kamis (7/4/2022).

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).**(IS)

Laporan: Jefri