Jadi Pengedar Narkoba Seberat 5,2 Kg, Dua Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Narkoba Seberat 5,2 Kg, Dua Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi

Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu antar provinsi berinisial GS (20) dan FJ (20) di tempat yang berbeda di Kota Kendari.

Pelaku pertama ditangkap di kos di Jalan Meohai, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, dan pelaku kedua diringkus di salah satu rumah di Jalan Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Angono mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi di Kota Kendari. Ia menjelaskan, kedua pengedar sabu itu masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu pengiriman tinggi di Kendari.

“Mendapat informasi itu, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar antar provinsi,” ungkap Wakapolda Sultra, Jumat (5/8/2022).

Lanjutnya, saat pelaku tiba di Kota Kendari tim langsung bergegas cepat menuju kamar kos pelaku dan tim subdit II Dit Resnarkoba langsung menggeledah kamar pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Kemudian pelaku dinterogasi dan menyebutkan bahwa barang tersebut berada di rumah temannya di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Tidak butuh waktu lama pelaku langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,2 Kg, 16 butir ekstasi dan 1 sachet ganja,” bebernya.

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti dibawa di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku pengedar narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun. (b)

Laporan : K15