Jalani Pemeriksaan di PN Kendari, Dirut Anoa Mart: Bukan Bagian Dari PT Midi Tapi Milik CV. GCP

Indosultra.Com, Kendari – Direktur Anoa Mart W.S Nugroho kembali menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, pada Rabu (30/8/2023).

Direktur W.S. Nugroho diperiksa sebagai saksi dalam Dugaan adanya tindakan gratifikasi dalam izin pendirian gerai Anoa Mart.

Dalam sidang yang berlangsung Nugroho menyampaikan, bahwa gerai Anoa Mart bukanlah brand PT Midi.

Kata Nugroho mengatakan, Anoa Mart merupakan kepemilikan dari CV Garuda Cipta Perkasa (GCP). Dibuktikan dengan keabsahan dokumen-dokumen yang kami punya. HaKI dari Anoa Mart sendiri itu semuanya atas nama CV Garuda Cipta Perkasa.

“Hubungan antara badan usaha miliknya (CV GCP) dan PT Midi hanyalah mitra. Dimana PT Midi sebagai penyuplai barang-barang yang akan dijual di gerai Anoa Mart,” ujarnya.

Kata Nugroho, bentuk kemitraan tersebut, adalah sharing profit. Dalam perjanjian kemitraan itu, disepakati bahwa profit yang diterima PT Midi sebesar 95 persen, dan CV GCP 5 persen.

“Bentuk kemitraannya sharing profit, artinya pembagian laba keuntungan yang dikurangi setelah beban-beban dikeluarkan. Tidak ada saham disitu, karena kami baik PT Midi maupun CV GCP tidak berafiliasi pada siapapun dalam penandatanganan perjanjian itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan, dalam dokumen perjanjian yang disepakati tertuang beberapa hal yang menjadi kewajiban pihaknya. Diantaranya dalam pengelolaan gerai Anoa Mart pengurusan biaya retribusi ke pemerintah daerah menjadi tanggungjawab CV GCP.

Kemudian, risiko yang ditimbulkan dari merek secara keseluruhan menjadi beban CV GCP.

“Retribusi itu masuk ke pendapatan daerah. Pajak yang kami bayar itu ada pajak reklame, kemudian pajak PBG-nya itu semua dari kami,” tandasnya.

Laporan: Krismawan