Jual Motor Curian di Facebook, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Jual Motor Curian di Facebook, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Indosultra.com, Unaaha – Seorang remaja berinisial S (18) warga kelurahan Unaasi, Kecamatan Anggaberi dibekuk petugas dari satuan Reserse kriminal Polres Konawe setelah kedapatan mencuri 6 sepeda motor di beberapa tempat di wilayah itu.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, S merupakan residivis dengan kasus yang sama dan bebas pada tahun 2001.

Kapolres Konawe AKBP. Wasis Santoso. S.Ik melalui Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe Ajun komisaris polisi (AKP) Moch. Jacub Kamaru. S.Tr.S.IK. mengungkapkan, tersangka diamankan saat perjalanan ke Kendari tepatnya di Kelurahan Puuwatu.

” Tersangka diamankan oleh Aipda Supahmil bersama Timsus Polres Konawe saat dalam perjalanan ke Kendari,” Rabu (16/2/22)

Jacub Kamaru menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lupa mencabut kontak kendaraannya atau tidak menggunakan kunci pengamanan kendaraan (Kunci Leher).

Di tempat yang sama, S (18) saat diwawancarai awak media menyebutkan alasannya melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

” Motornya saya jual untuk biaya hari-hari pak, beli makanan, rokok dan jalan,” terang S.

Dia mengungkapkan motor curian tersebut dijualnya dengan menggunakan aplikasi facebook.

” Saya posting di fb melalui grup unaaha jual beli, harganya 5 – 15 juta pak. 1 unit saya jual di Tongauna, 2 unit di Kendari dan 1 yang saya sementara pakai saat ditangkap,” ujarnya.

S menyebutkan dirinya meminta maaf kepada keluarga dan korban pencurian. Dia sangat menyesal dan bersumpah tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

” Sangat menyesal pak. Saya janji tidak akan ulangi lagi pak,” ungkapnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas komando (Mako) polres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (b)

Laporan : Febri