Kasus PT. ANA Yang Dituding Melakukan Penipuan Tidak Benar, Ini Penjelasan Mantan Direktur PT ANA

Kasus PT. ANA Yang Dituding Melakukan Penipuan Tidak Benar, Ini Penjelasan Mantan Direktur PT ANA

Indosultra.Com,Kendari – Terkait pemberitaan yang menuding PT Alam Nikel Abadi (ANA) melakukan dugaan penipuan atau penggelapan dana itu hoax.

Pasalnya, kasus tersebut telah dihentikan oleh penyidikanya atau SP3 oleh Ditreskrimum Polda Sultra.

Menurut mantan Dirut PT. ANA, Ruth mengatakan, bahwa pemberitaan yang beredar sebelumnya soal tudingan penipuan terhadap pihaknya, bahwa dugaan perkara tersebut telah dihentikan karena tudingan tidak terbukti, di surat ini lebih jauh menerangkan terkait dugaan perkara ini yang telah di SP3.

“Kami pada dasarnya disini untuk bekerja, bukan mencari masalah, kami perusahaan jasa pertambangan mencari nama bersih, dan kami punya legalitas yang jelas, serta bekerja dalam IUP yang legal, kami sudah tahun ketiga bekerja pada IUP tersebut,” ujar Ruth, Minggu (9/7/2023).

Lanjutnya, dalam surat ini menerangkan bahwa berita yang selama ini beredar tidak benar, dan kami tegaskan dan simpulkan bahwa berita itu tidak benar.

Ditempat yang sama, Wakil Direktur PT. ANA mengungkapkan terkait laporan tersebut telah di SP3.

“Kami klarifikasi disini bahwa berita yang beredar tidak benar hal tersebut sesusai dengan Surat SP3 ini bahwa dugaan perkara tersebut tidak ada unsur pidana. Kami juga sempat ke Mabes Polri untuk meminta gelar perkara dan hasilnya tidak ada unsur pidana, ini hanya persoalan kerjasama, bisnis dan tidak ada untuk pidananya, dugaan penipuan ataupun penggelapan, ” jelasnya.

Untuk diketahui, surat SP3 dari pihak Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 6 Juni 2023. Bertuliskan, Surat Perintah penghentian penyidikan Nomor : SPPP/ 1260.a / VI / 2023 / Dit. Reskrimum, tanggal 6 Juni 2023. g. Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tab/1260.b/VI/2023, Tanggal 6 Juni 2023

Laporan: Krismawan