Kasus Video Viral 41 Detik di Kendari, Dalam Tahap Penyelidikan Polda Sultra

Indosultra.Com,Kendari -Video tak senonoh yang berdurasi 41 detik tersebar dan viral di media sosial (medsos), pada bulan lalu. Pria yang memerankan adegan porno itu diduga oknum pengacara terkenal asal Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anehnya, pameran dalam video tersebut bukanya diamankan atau tangkap justru masih berkeliaran dan menghirup udara segar.

Perbuatan yang dilakukan oknum pengacara tersebut mengandung asusila yang bisa memberikan dampak buruk bagi masyarakat apalagi kalangan anak remaja.

Seperti yang dikatakan oleh, Tie Saranani dalam videoa tiktoknya ia mengatakan bahwa video viral yang berdurasi 41 detik tersebut mengandung asusila dan asusila ini harus betul-betul diberantas karena membahayakan dan juga bisa menimbulkan penyakit.

“Bukan hanya itu, namun juga bisa memberikan dampak buruk buat masyarakat terutama anak kecil,” katanya.

Lanjut Tie, untuk kasus 41 detik ini pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut melalui online dan berkas sudah dikirim tinggal menunggu.

“Tinggal tunggu saya untuk di BAP, baru orang itu di panggil. Menurut saya setelah dipanggil langsung dimasukan aja di sel karna ini sudah meresahkan betul,” katanya.

Dan untuk kasus 41detik itu wajar kita harus berantas dan ditindak secepatanya, jika dibiarkan perbuatan itu nanti akan menjadi contoh untuk orang yang akan melakukanya nanti.

Ditempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintunkan mengungkapan bahwa laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan melalui media sosial

“Tapi Tie Saranani belum melapor secara langsung ke Polda Sultra, namum kami sudah monitor untuk itu jadi kita tinggal tunggu aja laporan langsung dari Pelapor,” ucapnya, Jumat (27/10/2023).

Kata Ferry, pihaknya juga harus memeriksa Tie Saranani karena sebagai saksi pelapor untu bukti, sedangkan untuk di Polresta Kendari yang melapor itu Pengacara tersebut terkait akun yang menyebar luaskan video di Medsos.

“Tetap kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat buktinya tetapi dasarnya kan harus ada Laporan. Tapi sudah dimonitor oleh Siber Polda Sultra,” jelasnya

Laporan: Krismawan