Kejati Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Tambang, 2 Orang Langsung Ditahan

Kejati Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Tambang, 2 Orang Langsung Ditahan
Konferensi Pers penetapan tersangka, di Aula Kejati Sultra. (Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT. Toshida Indonesia.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan empat orang tersangka itu adalah inisial LSO selaku direktur utama PT.Toshida Indonesia. Kemudian UMR karyawan PT Toshida Indonesia, BHR Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, YSM Mantan Kabid Minerba.


“Dalam dugaan tersebut, PT. Toshida mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2007 dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahun 2009. Di mana dari kedua kewajiban aturan pemerintah tersebut, mereka tidak melakukan pembayarannya, sehingga dilakukan pencabutan IPPKH terutama PNBP PKH pada 30 November 2020 sehingga merugikan negara sekitar 168 Miliar,” ungkap Setyawan dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis (17/6/2021) sore.

Kemudian PT. Toshida juga diduga telah melakukan aktifitas penambangan, yaitu penjualan dan pengapalan selama empat kali, setelah dilakukan pencabutan IPPKH, sehingga menambah kerugian keuangan negara sebesar 75 miliar.

“Itu jadi penambahan, dan nilainya berdasarkan invoice yang kita dapat sekitar 75 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada empat tersangka, namun yang hadir memenuhi panggilan hanya UMR dan BHR dan kedua tersangka tidak lain memenuhi panggilan, tetapi kejati akan tetap mencari kedua orang tersangka tersebut.

Berita Terkait : Kejati Sultra Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Tambang

“Untuk hari ini kita panggil empat orang, yang datang hanya UMR dan BHR, tapi itu tidak membuat kita berhenti untuk tetap mencari kedua orang ini. Kita telah tetap menetapkan keempat orang tersebut,”katanya.

Dari empat orang itu, dua orang tersangka telah diperiksa, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan kelas II A Kendari.

Dia menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah telah memeriksa sebanyak 33 saksi dan 4 orang saksi ahli telah dilakukan pemeriksaan. (b)

Laporan : Ramadhan