Kenakan Rompi Orange, KPK Tetapkan Bupati Koltim dan Kepala BPBD Tersangka, Ini Kronologinya

Ketgam: Tim KPK RI, Dipimpin Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat melakukan jumpa komfrensi soal dugaan kasus korupsi Bupati Koltim beserta tersangka dan barang bukti di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta.

Indosultra.Com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), And Merya Nur sebagai tersangka kasus korupsi. Selain itu, rompi orange bertuliskan Tanahan KPK juga resmi dikenakan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron mengumumkan penangan penangkapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, atas penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Koltim Tahun 2021.

“Pada hari ini kamis 22 September Tahun 2021, kami menyampaikann informasi terkait tentang operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi,”kata Nurul Gufron di Gedung KPK melalui komfrensi pers dengan menghadirkan tersangka Korupsi Bupati Koltim dan Kepala BPBD Koltim mengenakan Rompi Orange Tahanan KPK.

Nurul Gufron menuturkan, dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di Kabupaten Koltim, Sultra, tim KPK telah mengamankan 6 orang pada Selasa 21 September 2021, sekitar jam 8 malam. Pihak yang diamankan antara lain saudari insial AMN selaku Bupati Koltim, ASR menjabat Kepala BPBD Koltim, MD Suami Bupati Koltim, AY Ajudan Bupati, NR Ajudan Bupati, MW Ajudan Bupati.

Tim KPK saat membawa Bupati Koltim dan Kepala BPBD Koltim di Gedung KPK Merah Putih mengenakan rompi orange bertuliskan Tanahan KPK

Sedangkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, lanjut Gufron, yaitu pada hari Selasa 21 september 2021 tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggaran negara, yang di duga telah disiapkan dan akan diberikan oleh Kepala BPBD Koltim inisial, ASR.

Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti ASR yang telah menyiapkan sejumlah uang yaitu sebesar Rp 225 juta rupiah. Dalam komunikasi percapakan yang di pantau oleh tim KPK, ASR menghubungi ajudan Bupati Koltim untuk meminta waktu bertemu dengan Bupati Koltim, insial AMN di rumah Dinas Jabatan Bupati.

Lanjut, ASR kemudia bertemu langsung dengan AMN dirumah Dinas Bupati dengan membawa sejumlah uang Rp225 juta untuk di serahkan langsung kepada saudari AMN selaku Bupati Koltim. Namun, oleh karena ditempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang di maksud, diserahkan ASR melalui ajudannya yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kota Kendari.

“Saat meninggalkan Rumah Jabatan Bupati, tim KPK langsung mengamankan ASR, AMN dan pihak terakait lainnya. Serta sejumlah uang sebesar Rp 225 juta rupiah. Semua pihak yang diamankan, di bawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pengambilam keterangan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya saat membacanya kronolgi OTT.

Tim KPK RI menghadirkan tersangka dugaan kasus korupsi dan barang bukti di Gedung KPK Merah Putih

Lebih jauh diungkapkan, setelah dilakukan pengumpukan bukti-bukti dan keterangan, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan kemudian di temukan adanya bukti kuat, sehingga KPK meningkatkan terus perkara tersebut ketahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan AMN Bupati Koltim dan ASR Kepala BPBD Koltim sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Disampaikan, dari pengembangan penyidikan diketahui konsturuksi perkara tersebut diduga telah terjadi pada Maret sampai Agustus tahun 2021. AMN dan ASR menyusun proposal dana hibah ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau.sering di sebut dana RR. Serta, dana siap pakai atau SP.

Kemudian awal september 2021 AMN dan ASR, datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB yaitu, hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliyar dan dana hibah siap pakai senilai Rp 12,1 miliyar.

“Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, ASR kemudian memintan AMN agar beberapa pekerjaan fisik dari sumber dana tersebut dari dana hibah BNPB nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan ASR, dan pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair kepada Pemkab Koltim,”beber Nurul Gufron.

Tim KPK menunjukkan barang bukti dana ratusan juta dalam giat operasi tangkap tangan di Kabupaten Koltim

Dia menambahkan, selain itu khusus untuk paket belanja konsultasi pekerjaan jembatan ada 2 unit di Kecamafan Uesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit di Kecamtan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan di kerjakan oleh ASR.

AMN kemudia menyetujui permintaan ASR dan ASR sepakat akan memberikan vi pada AMN sebesar 30 persen dari dana konsultan. Selanjutnya AMN perintahkan ASR untuk langsung berkordinasi dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP, agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengaploud ke LPSE, sehingga perusahan milik ASR atau group ASR dimenangkan.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN di duga meminta uang pertama sebesar Rp 25 juta dan Rp 225 juta kelanjutannya bertahap. Jadi, pertama Rp 25 juta sebagai Dp lebih dahulu. Dana itu, sepakat diberikan di rumah AMN di Kendari,”terangnya.

Dikatakan, atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar pasal, untuk ASR.selaku pemberi yatiu pasal 5 ayat 1 hurus a ,atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU 31 99 junto 2021 tentang pemeberantasa tindak pidana korupsi. Untuk AMN, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b ,atau pasal 11 UU 31 99 junto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangk untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 22 september sampai dengan 11 oktober 2021 di Rutan KPK. Para tersangka juga akan dilakukan isoma covid-19 selama 14 hari di Rutan KPK

“KPK selalu mengingatkan agar pra pejabat, penyelenggara negara berpegang teguh pada sumpah janji jabatan. Dan bekerja sebagai pelayan masyarakat dan rakyat tidak melakukan permainan-permainan tindakan yang melanggar hukum. KPK menghimbau mari hentikan kegiatan korupsi,”tutupnya.***(IS)

Laporan: Redaksi

Koran Indosultra Koran Indosultra