Miliki Sabu Seberat 1 Kg, Seorang Nelayan di Kolaka Dibekuk

Miliki Sabu Seberat 1 Kg, Seorang Nelayan di Kolaka Dibekuk
Seorang Nelayan Dikolaka Diringkus Polisi Membawa Narkoti 1,002, 97 Gram (21/9/2021) sekitar pukul 07.00

Indosultra.com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang nelayan inisial NR (46) di Jalan Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 07.00 karena karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu

Tak tanggung-tanggung, barang bukti Sabu yang dimiliki NR seberat 1 Kilogram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Kelurahan Kolakaasi, Kabupaten Kolaka.

” Petugas BNNP Sultra berangkat ke Kabupaten Kolaka untuk melakukan penyelidikan yang mendalam, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 07.00 WITA petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial NR di rumahnya,” ungkap Sabaruddin dalam rilis tertulisnya pada Rabu (22/9/2021).

Saat itu pelaku kedapatan membawa 20 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat Brutto 1.002, 97 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun dan pidana penjara paling singkat 6 Tahun. (b)

Laporan : Amir

Koran Indosultra Koran Indosultra