Libatkan TNI Polri, Disperindag Konut Sidak 46 Pangkalan Gas LPG, Pidana Menanti Bagi Penimbun Serta Memainkan Harga Diatas HET

Indosultra.Com, Konawe Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) gencar lakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan gas LPG yang beroperasi di wilayah itu.

Dari informasi yang dihimpun awak media, sudah 46 pangkalan gas LPG di Sidak Disperindag Konut yang berada di Kecamatan Lasolo, Molawe, Andowia, Asera dan Oheo. Disperindag Konut melibatkan TNI Kodim 1430 dan Polres melalui Polsek wilayah Konut.

Kepala Disperindag Konut, Muhamad Nur Sain, S.Sos memimpin langsung aksi sidak. Ia menyampaikan kegiatan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memastikan penyaluran gas LPG bersubsidi, khususnya 3 kg tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Serta tak ada permainan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oknum pedagang nakal atau distributor penyalur gas.

Mantan Kepala BKPSDM Konut ini juga menyampaikan bahwa sidak yang dilakukan bertujuan untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Ia pun menegaskan, agar pihak pangkalan tidak sekali-kali memainkan harga di atas HET. Sebab, di pastikan akan mendapatkan sanksi tegas berupa pencabutan izin, penyitaan dan pidana.

“Kami turun langsung periksa stok gas yang tersedia di pangkalan, dokumen distribusi, serta memantau langsung proses penyaluran kepada konsumen. Terutama kita awasi soal harga juga,”tegas Muhammad Nur Sain, Jumat, 12 Juni 2026.

Muhammad Nur Sain menegaskan, bahwa gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga penyalurannya harus diawasi secara ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

“Gas LPG 3 kilogram adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan distribusinya berjalan sesuai aturan dan tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak,”tegasnya.

Dalam sidak tersebut, Disperindag Konut menemukan adanya upaya penimbunan LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh salah satu oknum pedagang nakal. Sehingga langsung di lakukan penindakan sesuai prosedur, dan sanksi tegas kepada pelaku.

Praktik penimbunan tersebut berpotensi menyebabkan kelangkaan pasokan di tengah masyarakat, serta memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.

Pemerintah Daerah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.

Mantan Kepala Badan BKPSDM Konut ini menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Konawe Utara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan sidak secara rutin. Siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat,” ujarnya.

Seluruh pangkalan gas LPG 3 kilogram di ingatkan agar menjalankan distribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan stok, tidak memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan besar yang berdampak pada kelangkaan gas.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan distribusi LPG bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bumi Oheo.***

Laporan: Redaksi

Koran Indosultra