Lima Pelaku Sabung Ayam Dan Judi Dadu di Konawe Diciduk Polisi

Lima Pelaku Sabung Ayam Dan Judi Dadu di Konawe Diciduk Polisi
Kelima tersangka pelaku sabung ayam dan judi dadu saat diamankan di Mako Polres Konawe

Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku tindak pidana Sabung ayam dan judi dadu diwilayah kecamatan Uepai, Sabtu (9/4/222) sore tadi.

Kelima tersangka tersebut merupakan WK, NP, KDS, GY warga Kecamatan Uepai sedangkan A merupakan warga Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIk melalui Kepala bagian operasi (Kabag Ops) Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho SH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ke 5 tersangka pelaku perjudian diamankan saat sedang melakukan tindak pidana perjudian.

” Kelima pelaku tindak pidana perjudian kita amankan setelah terbukti sedang melakukan tindak pidana sabung ayam dan judi dadu,” jelasnya Sabtu (9/4/22).

Selain mengamankan para pelaku, Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti puluhan Taji ayam, 7 ekor ayam sabung. (hidup), 7 ekor ayam sabung (mati) dan uang puluhan juta rupiah.

” Kita berhasil mengamankan 25 buah Taji ayam, 7 ekor ayam sabung (hidup), 7 ekor ayam sabung (mati), Uang puluhan juta, 4 unit HP, 3 buah tas ayam dan perlengkapan judi dadu,” bebernya.

Kompol Jamaluddin Saho juga menjelaskan ke 5 terduga pelaku tindak pidana perjudian beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Terduga pelaku tindak pidana Perjudian dan barang bukti saat ini sudah diamankan di mako Polres Konawe,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama (10) tahun.*(b)

Laporan : Febri